Soloraya
Jumat, 28 Januari 2022 - 17:46 WIB

Praja Minta Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Sragen Soal Tanah Kas Desa

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Persatuan Perangkat Desa Kecamatan Kalijambe melakukan rapat konsolidasi tentang bengkok di Balai Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jumat (28/1/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen terus menggelar rapat konsolidasi membahas soal tanah bengkok. Kali ini rapat berlangsung di Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jumat (28/1/2022).

Di satu sisi, Praja Sragen telah bersurat kepada DPRD untuk meminta audiensi. Mereka juga ingin audiensi tersebut dihadiri pejabat dari Pemkab Sragen guna membahas Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Advertisement

Sekretaris Praja Sragen, Sukarno, mengklaim UU tentang desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah melindungi bengkok yang melekat dengan kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Satukan Sikap Soal Tanah Bengkok, Praja Sragen Gelar Rakor

“Tidak ada dasar aturan mengenai lelang pengelolaan tanah bengkok. Tapi pejabat Sragen yang berhubungan dengan desa memberikan wacana tanah bengkok untuk dilelang. Itu wacana yang membuat kepala desa dan perangkat desa resah,” kata dia kepada Solopos.com.

Advertisement

“Kami telah membuat surat kepada Ketua DPRD Sragen untuk meminta audiensi dengan pejabat Pemkab, Bupati dihadirkan untuk bertemu Praja, topiknya terkait bengkok,” paparnya.

Dia menutut Perbup No.76/2017 harus direvisi. Perbup tersebut menjelaskan tanah kas desa sebagai salah satu pendapatan desa. Dia mengklaim hal itu bertentangan dengan PP No. 48/2015 Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga: Para Kades dan Perdes Sragen Berkumpul Kaji Perbup, Ini Hasilnya

Advertisement

Pada Ayat (2) menjelaskan perhitungan belanja desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. Sementara Ayat (3) menyebutkan hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan  untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat  desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sragen, Pudjiatmoko, mengaku belum menerima laporan surat yang masuk karena sedang melakukan bimbingan teknis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif