SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kalangan perangkat desa alias praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menuntut diberikan gaji ketiga belas, seperti yang juga diterima para pegawai negeri sipil (PNS).

Tuntutan itu didasarkan pertimbangan selama ini PNS dan praja menerima penghasilan tetap setiap bulan dari sumber dana yang sama, yaitu APBD kabupaten. Dengan beban kerja yang nyaris sama, maka pemberian gaji ketiga belas akan diperjuangkan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Presidium Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, saat ditemui wartawan, di sela-sela Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (UU) Pemerintah Desa (Pemdes), di Sragen, Sabtu (7/8), mengatakan gaji PNS setiap bulan bisa dipandang sama dengan tunjangan penghasilan praja yang juga diterima setiap bulan. Jika selama ini PNS menerima gaji ketiga belas dari APBD kabupaten, maka praja pun seharusnya menerima hal serupa, meski dengan istilah berbeda.

“Apapun istilahnya nanti, kalau PNS disamping gaji bulanan juga bisa menerima gaji ketiga belas, mengapa praja tidak. Padahal, penghasilan PNS dan Praja sama, dari APBD kabupaten. Ini sudah selayaknya diperjuangkan,” tegas Sukamto.

Sementara, Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, yang hadir dalam pertemuan praja tersebut menegaskan dukungannya atas usulan kalangan praja. Ia menyebut, sepanjang tidak menyalahi ketentuan, pihaknya tetap akan memberi dukungan terhadap perjuangan praja.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya