SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Tersangka pembunuh berantai asal Belakan, Prakas Agung Nugroho, batal diperiksa kondisi kejiwaannya, Jumat (29/5) kemarin. Dokter jiwa dari RSJ Solo yang rencananya memeriksa tersangka sedang berhalangan.

Sementara penyidik Polres Boyolali sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto, mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka ditunda hingga Senin pekan depan. Tersangka sempat dibawa ke Solo namun baru sekadar didaftarkan.

“Dokternya sedang mengikuti simposium, jadi tidak jadi diperiksa hari ini,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan pihaknya sudah mengirimkan personelnya ke Polres Gunungkidul untuk berkoordinasi perihal rencana pembongkaran makam yang diduga kuat makam Dwi Suparno. Direncanakan pembongkaran makam dilakukan Selasa pekan depan.

Kemungkinan akan dibawa pulang atau tidak jenazah Dwi, jika memang dipastikan adalah mayat Dwi, jelas Kasat, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya