Soloraya
Selasa, 5 Maret 2019 - 20:40 WIB

Praktik Aborsi Bidan di Ceper Klaten Terungkap Gara-Gara Ponsel Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pengungkapan praktik aborsi ilegal oleh Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten, Ariyanti, bisa dibilang terjadi secara kebetulan. Pengungkapan itu berawal dari laporan kehilangan telepon seluler (ponsel) ke Polsek Ceper, beberapa waktu lalu.

Saat itu seorang perempuan bernama Anisa Puspita Sari melaporkan ponselnya hilang saat berada di Poliklinik Desa (Polindes) Kajen. Setelah dilacak, ponsel Anisa berada di Pekalongan. Saat itu tanggal 25 Februari 2019.

Advertisement

Ponsel tersebut dibawa seseorang bernama YJ. Saat polisi mengecek content aplikasi chat line di ponsel tersebut ditemukan percakapan terkait praktik aborsi.

“Dari situ diketahui otak utama jasa aborsi ini adalah seorang pria bernama Agung Nugroho,” ungkap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapores Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/3/2019).

Dari chat line itu pula diketahui Agung Nugroho memperoleh uang Rp10 juta dari YJ dan pasangannya, DA, untuk menghubungkan pasangan tersebut dengan seorang bidan guna melakukan aborsi. Agung Nugroho juga diketahui sering melayani penjualan pil penggugur janin secara online.

Advertisement

Anisa Puspita Sari yang merupakan asisten Agung Nugroho kemudian mengantar YJ dan DA ke Bidan Ariyanti di Ceper, Klaten. Bidan Ariyanti memperoleh Rp1,3 juta untuk jasanya melakukan aborsi. Kemudian Anisa juga mendapat jatah senilai Rp1 juta dari Agung. Uang itu diberikan secara tunai. Saat mengantar ke bidan itu ponsel Anisa diduga hilang.

Pada 26 Februari, polisi menggeledah Polindes Kajen untuk mencari barang bukti praktik aborsi. Dari penggeledahan tersebut, polisi membawa sejumlah barang dari Polindes. Barang-barang itu di antaranya seperangkat gunting serta baskom yang biasa digunakan untuk persalinan.

Akibat perbuatannya, Bidan Ariyanti kini ditahan di Mapolres Klaten. Bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Total ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain Bidan Ariyanti, Agung Nugroho, dan Anisa Puspita Sari, polisi juga menangkap pasangan YJ dan DA, warga Temanggung.

Advertisement

Di hadapan polisi, Ariyanti mengaku menyesal telah terlibat praktik aborsi. “Niatnya ingin membantu orang. Ya, saya menyesal. Setelah ini [menjalani hukuman], saya ingin resign dari bidan,” kata Ariyanti.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif