SOLOPOS.COM - KASUS PERJUDIAN--60 Tersangka kasus perjudian berhasil diamankan Polres Karanganyar selama kurun waktu sebulan terakhir. Mereka tertangkap saat asyik bermain judi dengan berbagai jenis. Foto diambil Rabu (15/2/2012). (Espos/ Indah Septiyaning W)

KASUS PERJUDIAN--60 Tersangka kasus perjudian berhasil diamankan Polres Karanganyar selama kurun waktu sebulan terakhir. Mereka tertangkap saat asyik bermain judi dengan berbagai jenis. Foto diambil Rabu (15/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/ Indah Septiyaning W)

KARANGANYAR–Sedikitnya 19 kasus praktik perjudian berhasil dibongkar aparat kepolisian Karanganyar selama kurun waktu sebulan terakhir.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Total 60 pejudi, dua di antaranya anggota TNI diamankan dan kini mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui Wakapolres Kompol Juang Andi P didampingi Kasubag Humas AKP Siti Nurjanah dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (15/2/2012) menegaskan terus memberantas praktik perjudian yang merupakan penyakit masyarakat (Pekat).

Dari hasil giat operasi Pekat, Wakapolres mengatakan berhasil membongkar 19 kasus perjudian dengan total pelaku yang diamankan sebanyak 60 orang. Rinciannya, lima kasus judi toto gelap (Togel), 13 kasus judi kartu serta satu judi dadu.

“15 Kasus masih dalam proses sidik, empat kasus lainnya sudah P21 (sudah dinyatakan lengkap-red),” terangnya.

Wakapolres mengatakan rata-rata kasus judi yang berhasil dibongkar didominasi oleh pekerja swasta, seperti buruh, tani maupun karyawan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada tiga orang, satu di antaranya seorang guru. Sedangkan pensiunan PNS maupun anggota TNI yang berhasil ikut diamankan ada dua orang dan satu orang mengaku jurnalis.

Dari tangan pelaku ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang total senilai Rp3.568.000, 12 set kartu China, lima set kartu remi, tiga set kartu domino, tiga buah mata dadu, satu buah tatakan dadu, satu buah tempolong yang digunakan untuk menutup dadu, dua bendel keplek, satu buku rekap, empat lembar paito serta empat buah handphone (HP).

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Kami tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada anggota kami yang terlibat dalam kasus perjudian ini,” tegasnya.

JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya