Soloraya
Jumat, 24 Maret 2023 - 09:48 WIB

Presiden Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Gibran Siap Ikuti Aturan Pusat

Wahyu Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal mengikuti arahan Presiden Jokowi yang melarang buka puasa untuk pejabat pada Ramadan 2023. Larangan itu bakal disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.

“Tinggal diikuti saja,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (24/3/2023).

Advertisement

Ditanya apakah Pemkot Solo akan mengeluarkan surat ketetapan tertulis terkait larangan itu, Gibran mengatakan mengikuti aturan pusat.

Menurut dia, Pemkot Solo belum melakukan sosialisasi kepada ASN Pemkot Solo terkait arahan Presiden Jokowi karena baru mengetahui arahan itu. Gibran segera melakukan sosialisasi larangan buka bersama.

“Aturan dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] belum ada. Kalau aturannya seperti itu kita taati saja,” paparnya.

Advertisement

Gibran mengatakan arahan itu tidak akan merugikan hotel dan restoran selama Ramadan 2023 karena hanya berlaku bagi para pejabat. Masyarakat umum masih bisa melakukan buka bersama di hotel dan restoran.

Dia menjelaskan instansi maupun pejabat tidak boleh mengadakan open house Lebaran 2023.

Berdasarkan Bisnis.com, arahan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Advertisement

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara.

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif