Soloraya
Sabtu, 28 Mei 2022 - 10:20 WIB

Preteli dan Jual Online Motor Curian, Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor yang telah dibongkar pelaku asal Banmati, Sukoharjo. (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemuda asal Banmati, Sukoharjo, ditangkap polisi gara-gara ketahuan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mempreteli kendaraan hasil curiannya dan menjual sparepart-nya secara online.

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut pada Rabu (13/4/2022). Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebut tersangka diringkus beserta barang bukti motor curian yang sudah dibongkar.

Advertisement

“Tersangkanya yakni AWJ, 20, warga Banmati, Sukoharjo. Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu kepada Solopos.com, Sabtu (28/5/2022).

Sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut adalah Honda GL Pro dengan nomor polisi AD 3826 RH. Kapolres menambahkan sepeda motor tersebut hilang saat diparkir oleh pemiliknya di teras belakang rumahnya.

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo, 21,” jelas Kapolres. Dia menyebut, korban pencurian motor juga merupakan warga Kampung Banmati, Sukoharjo.

Advertisement

Baca juga: BPUM 2022 bakal Disalurkan untuk Pelaku UMKM, Sukoharjo Kapan?

Akibatnya kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Sementara tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.

Diiklankan Via Media Sosial

Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres menjelaskan tersangka telah menjual sebagian komponen motor curian tersebut dengan cara diiklankan online melalui media sosial Facebook.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kronologi pencurian motor. Semula sekitar pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban kemudian tidur.

Baca juga: Tahun Ajaran 2021/2022 di Sukoharjo Nol Anak Putus Sekolah Jenjang SMP

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. “Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (22/5/2022), petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif