SOLOPOS.COM - FW, pria asal Andong, Boyolali, yang cabuli lima anak laki-laki seusai ditangkap di Polres Boyolali, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pria berinisial FW, 29, asal Kecamatan Andong, Boyolali, harus berhadapan dengan hukum setelah perbuatannya cabuli lima anak laki-laki terbongkar.

FW yang diringkus anggota Polres Boyolali pada 19 Oktober 2023 lalu dan kini ditahan di Rutan Boyolali. Kasus itu selanjutnya ditangani unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

FW diketahui melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur, masing-masing RY, 15; NB, 14; AJ, 15; AD, 13; dan AS, 13. FW melancarkan aksi bejatnya di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di salah satu toko mainan wilayah Andong, Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan polisi mendapat laporan bahwa FW sudah melancarkan perbuatan bejatnya cabuli anak laki-laki di bawah umur itu sejak 2022.

Modusnya mengajak para korban bermain di toko mainan tempatnya bekerja. Di lokasi itu, para korban disediakan layanan Wifi untuk mengakses Internet serta diberi jajanan dan uang.

Di sanalah FW melancarkan perbuatan bejatnya yaitu menyodomi para korban di waktu yang berbeda. Petrus mengatakan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian bersama stakeholders terkait.

“Setelah ada laporan masuk selanjutnya kami ungkap kasus. Pelaku FW sudah kami amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali pada 19 Oktober 2023,” kata Petrus kepada wartawan Senin (13/11/2023).

Petrus mengatakan penanganan perkara itu saat ini sudah sampai pada tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Saat ini penyidik fokus memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas,” ujar dia.

Petrus menjelaskan saat ini kepolisian bersama stakeholders lainnya sedang melakukan upaya pemulihan kondisi mental dan psikis para korban yang mengalami trauma.

“Kami berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kami juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di antaranya P2TP2A, Dinsos, psikiater, psikolog dan Komisi Perlindungan Anak,” terang Petrus.

Dalam kasus ini, polisi menjerat FW dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya