Soloraya
Selasa, 7 Februari 2023 - 17:01 WIB

Pria Klaten Cabuli Siswi SMP hingga 109 Kali, Ketahuan saat Korban Melahirkan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GS, 50, warga Kecamatan Wonosari, Klaten, ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten setelah menghamili seorang anak SMP. Foto diambil Selasa (7/2/2023) di Mapolres Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari ditangkap Satreskrim Polres Klaten lantaran cabuli seorang siswi SMP berumur 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sekitar 109 kali.

Tersangka berinisial GS, 50, warga Kecamatan Wonosari sementara korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP merupakan tetangga tersangka dan sudah mengenal akrab keluarga tersangka. Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah korban melahirkan dan keluarganya mengadu ke polisi.

Advertisement

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, menjelaskan dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan sejak April 2022 hingga 16 November 2022. Dalam sepekan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga-empat kali.

Lokasi persetubuhan dilakukan di rumah pelaku maupun korban saat sedang sepi atau di hotel. “Modus tersangka dengan tipu muslihat kepada korban. Tersangka merayu korban, memberi harapan ketika anak ini terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Ternyata tidak seperti itu tetapi justru tersangka melarikan diri sampai ke Jawa Barat,” kata Ipda Febry saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

Lokasi persetubuhan dilakukan di rumah pelaku maupun korban saat sedang sepi atau di hotel. “Modus tersangka dengan tipu muslihat kepada korban. Tersangka merayu korban, memberi harapan ketika anak ini terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Ternyata tidak seperti itu tetapi justru tersangka melarikan diri sampai ke Jawa Barat,” kata Ipda Febry saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan bejat pria Klaten cabuli siswi SMP itu ketahuan setelah korban melahirkan. Orang tua korban tak mengetahui anaknya hamil karena bentuk tubuh anak tersebut bongsor.

Awalnya, korban merasakan sakit perut dan disangka diare. Sakit perut itu tak kunjung sembuh meski sudah diberi obat. Akhirnya orang tua korban membawa gadis itu ke rumah sakit. Ternyata korban dalam kondisi hamil dan melahirkan di rumah sakit.

Advertisement

Modus Bujuk Rayu

Dari informasi yang diperoleh penyidik, tersangka pergi ke Cirebon, Jawa Barat. “Dari informasi itu, penyidik PPA Satreskrim Polres Klaten langsung mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan [pada 14 Januari 2023],” kata Ipda Febry.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan perkara yang menjerat pria cabuli siswi SMP itu yakni dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Tersangka terancam hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Wakapolres. Sementara itu, GS beralasan melakukan persetubuhan terhadap anak lantaran didasari suka sama suka.

“Korban saya belikan pulsa paketan saat kali pertama. Saya tidak pakai jamu. Lokasinya gonta-ganti, ya di rumah tetapi banyak di hotel,” kata GS. Ia mengaku tak melarikan diri saat ditangkap. Dia selama ini bekerja di luar kota. Pria itu mengaku selama ini bekerja sebagai mandor proyek bangunan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif