SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penangkapan pelaku kejahatan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri akhirnya menangkap W, 32, pria yang memerkosa anak perempuan tirinya berulang kali selama empat tahun. W ditangkap pada Jumat (27/10/2023) dini hari di rumahnya, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak turunya yang masih di bawah umur itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keluarga korban semula melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Kasus itu kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Wonogiri. 

“Tersangka sudah ditangkap pada [Jumat] dini hari tadi,” kata Anom saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat siang. Anom melanjutkan saat ini pria pemerkosa anak tiri itu sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Wonogiri.

Dalam penyidikan itu, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menentukan pasal apa yang dikenakan kepada tersangka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3), Mubarok, mengatakan W memerkosa anak perempuan tirinya sejak anak itu duduk di kelas IV SD sampai VII SMP atau sejak korban berusia delapan tahun hingga 12 tahun. 

Mubarok menjelaskan korban semula mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tiri itu dengan diraba-raba bagian tubuhnya. Lama-kelamaan pelaku menyetubuhi anak tersebut.

Pelaku memerkosa korban saat keadaan rumah sepi. Korban juga mendapat ancaman jika tidak mau memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu. 

“Kasus itu baru terbongkar saat ayah tiri korban menuduh korban telah berhubungan seksual dengan pacarnya. Mendengar hal itu, korban lalu mengadu ke neneknya bahwa selama empat tahun ia dipaksa berhubungan seksual oleh ayah tirinya itu,” kata Mubarok. 

Nenek korban, lanjut dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke perangkat desa. Laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu baru diterima DPPKB P3A pada Kamis (19/10/2023).

Pada hari itu juga kasus itu dilaporkan kepada polisi. Menurut Mubarok, selama ini perbuatan pelaku tidak ketahuan lantaran pelaku selalu mengancam korban.

Selain itu, pelaku memerkosa anak tirinya saat rumah sepi. Ibu kandung koran pun baru mengetahui kejadian tersebut baru-baru ini. Mubarok menyebut ayah kandung dan ibu kandung korban bercerai pada 2018 lalu.

Masing-masing telah memiliki pasangan lain. Korban ikut dengan ibu kandung yang menikah pelaku pada 2018, tidak lama setelah bercerai dengan ayah kandung korban.

Akibat mengalami kekerasan seksual dan tekanan ancaman selama bertahun-tahun, korban mengalami trauma psikologis. “Korban terguncang psikologisnya. Korban akan kami dampingi baik secara psikologis maupun hukumnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya