SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan (freepik.com).

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria asal salah satu kecamatan di Wonogiri, W, 32, tega memerkosa dan mengancam anak tirinya dalam kurun waktu empat tahun. Akibat perbuatan bejat itu, korban kini mengalami trauma. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3), Mubarok, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (23/10/2023), mengatakan ayah tiri korban telah melakukan kekerasan seksual sejak korban duduk di kelas IV SD sampai VII SMP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Artinya sejak korban berusia delapan tahun hingga 12 tahun. Mubarok menjelaskan korban semula mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tiri itu dengan diraba-raba bagian tubuhnya. Lama-kelamaan pelaku menyetubuhi anak tersebut.

Pria Wonogiri itu memerkosa anak tirinya saat keadaan rumah sepi. Korban mendapat ancaman jika tidak mau memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu. 

“Kasus itu baru terbongkar saat ayah tiri korban menuduh korban telah berhubungan seksual dengan pacarnya. Dituduh seperti itu, korban lalu mengadu ke neneknya bahwa selama empat tahun ia dipaksa berhubungan seksual oleh ayah tirinya itu,” kata Mubarok.

Nenek korban, lanjut dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke perangkat desa. Laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu baru diterima DPPKB P3A pada Kamis (19/10/2023).

Menurut Mubarok, selama ini perbuatan bejat pelaku tidak ketahuan lantaran ia selalu mengancam korban. Selain itu, pelaku memerkosa anak tirinya saat rumah sepi. Ibu kandung korban pun baru mengetahui kejadian tersebut baru-baru ini.

Mubarok menyebut ayah kandung dan ibu kandung korban bercerai pada 2018 lalu. Masing-masing telah memiliki pasangan lain. Korban ikut dengan ibu kandung yang menikah dengan pelaku pada 2018, tidak lama setelah bercerai dengan ayah kandung korban.

Akibat mengalami kekerasan seksual berupa perkosaan dan tekanan ancaman selama bertahun-tahun oleh pria yang tak lain ayah tirinya itu, anak yang beranjak remaja asal Wonogiri itu mengalami trauma psikologis. “Korban terguncang psikologisnya. Korban akan kami dampingi baik secara psikologis maupun hukumnya,” ujar dia.

Mubarok melanjutkan kasus ini sudah dilaporkan ke aparat Polres Wonogiri. Diharapkan proses hukum dari kasus ini berjalan cepat dan pelaku segera mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada. “Keselamatan, perlindungan, kepentingan korban tetap yang paling utama kami prioritaskan,” ucap Mubarok.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aduan terkait kasus ayah memerkosa anak perempuan tirinya itu sudah diterima oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi juga sudah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak termasuk saksi dan korban. 

“Informasi dari Satreskrim, mereka sudah menerima aduan kasus itu. Kemarin sudah minta klarifikasi kepada beberapa orang,” ujar dia.

Anom menyebut terduga pelaku perkosaan terhadap anak tirinya, W, belum ditangkap. Saat ini aparat Polres Wonogiri tengah mengumpulkan bukti dan keterangan-keterangan. “Ini masih proses penyelidikan. Yang jelas kasus ini sedang kami tangani,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya