SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa kondisi tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). (Antara/Mohammad Ayudha)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus penjebolan tembok baluwarti bekas Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, masih terus menjadi perhatian khalayak. Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, meminta adanya pembatalan sertifikat kepemilikan tanah di lokasi tembok benteng Keraton Kartasura tersebut.

“Terkait kasus pengrusakan tembok yang baru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang saat ini belum ada penetapan tersangka, juga harus dilihat terkait kepemilikan tanahnya. Sehingga bisa ditelusuri dan diketahui proses jual beli tanah ini bagaimana awalnya. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Jika ada maka saya meminta ada pembatalan sertifikat jual beli,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kusumo yang turut hadir saat Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meninjau lokasi tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Selasa, berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan jangan terjadi kasus yang sama di tempat lain. Menurutnya, kawasan cagar budaya harus dimiliki dan dikelola pemerintah.

“Itu harus dilestarikan bersama dan dilakukan karena memang penting. Kami mengapresiasi langkah tim Kejagung yang bersedia turun langsung untuk mengecek kondisi perusakan langsung ke lapangan. Ini wujud kehadiran pemerintah,” kata Kusumo.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejagung meninjau langsung bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak menggunakan alat berat. Selain itu, tim Kejagung juga berkeliling benteng bekas Keraton Kartasura yang masih tersisa.

Baca juga: Kejagung Himpun Info Soal Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

Pada kesempatan itu, turut hadir Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila, pejabat pemerintah kelurahan setempat serta pemerhati cagar budaya.

Jadi Catatan Penting

Pada bagian lain, pemerhati budaya Soloraya, Soerojo, meminta pemerintah segera mencatatkan atau mendaftarkan bangunan cagar budaya.

“Kami sebagai penggiat budaya mohon kepada pemerintah kabupaten untuk segera dicatatkan atau segera diregister sebagai bangunan cagar budaya. Nanti akan berlarut-larut seperti ini terus bahkan nanti tidak hanya di bekas Keraton Kartasura tapi nanti akan melebar ke bangunan-bangunan lain ini kan hanya sekelumit dari salah satu bangunan bekas cagar budaya,” jelasnya, Selasa.

Baca juga: PPNS Periksa 4 Saksi Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Hasilnya?

Menurutnya kasus ini menjadi catatan penting. Dia menyebut ada bangunan cagar budaya lain yang memiliki kasus hampir sama tetapi belum terkuak.

Sehingga menurutnya perlu perhatian dari Pemerintah Kabupaten hingga Provinsi dan pemangku kebijakan lain untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan bangunan cagar budaya. “Kalau warisan leluhur yang mempunyai nilai-nilai ini tidak diselamatkan bagaimana mungkin generasi muda ini akan mengetahui perjalanan sejarah bangsa Indonesia khususnya kerajaan Mataram Islam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya