SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kemananan Pangan Segar Asal Tumbuhan. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Karanganyar akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek tanpa mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Penegasan ini disampaikan seiring disinyalir banyak beredarnya produk pangan tanpa sertifikat PSAT di pasaran di Bumi Intanpari, sebutan Kabupaten Karanganyar. I

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dijumpai di kantornya, Senin (31/10/2022), Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar, Siti Maesyaroch, mengaku terus menerus menyosialisasikan pentingnya pengusaha mengantongi sertifikat PSAT. Izin dagang tersebut melegalisasi pengusaha dalam menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek.

“Jadi kalau pedagang jual beras, sudah dikemas lalu ada capnya misal beras enak dan lainnya itu harus kita cek apa betul sudah memenuhi persyaratan PSAT. Kalau tidak punya ya akan ditangkap polisi lewat Satgas Pangan,” kata dia.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar akan Gelar Lagi Bazar Sembako Murah, Ini Tanggalnya

Menurutnya, masih banyak beredar produk pangan yang belum memenuhi syarat PSAT. Dengan sertifikasi itu, ada jaminan tentang keamanan dan juga mutunya. Persyaratan ini tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Permentan ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini memudahkan masyarakat memilih pangan segar asal tumbuhan yang aman karena memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.

“Mereka yang memohon sertifikasi kemudian akan ditakar kelaikan bahan baku pangan olahan. Di cek prosesnya bagaimana dan bahan yang digunakan apa saja,” katanya.

Baca Juga: Program Makmur Bikin Petani Tebu Tak Lagi Pusing Soal Bibit, Pupuk & Modal

Sejauh ini, dia mengatakan baru lima pengusaha yang mengantongi sertifikat PSAT. Siti mendorong pelaku usaha lainnya untuk mengurus sertifikat PSAT. Selama ini pengurusan PSAT ditangani Pemprov Jateng, namun kini sudah diserahkan ke daerah.

Produk tanpa sertifikat PSAT bakal langsung tertolak saat melewati skrining di UPT Kementerian Perdagangan alias tak akan lolos dijual ke luar kota apalagi ke luar negeri. Satgas mafia pangan juga makin intens melakukan operasi di sentra produksi pangan. Dari situ, biasanya pemilik produk mau tidak mau mengurus sertifikasinya.

“Saya berharap di Karanganyar, para pengusaha agro melek informasi dan patuh regulasi,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya