Soloraya
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:11 WIB

Produk Pertanian Kemasan di Karanganyar Wajib Kantongi Sertifikat Pangan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kemananan Pangan Segar Asal Tumbuhan. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Karanganyar akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek tanpa mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Penegasan ini disampaikan seiring disinyalir banyak beredarnya produk pangan tanpa sertifikat PSAT di pasaran di Bumi Intanpari, sebutan Kabupaten Karanganyar. I

Advertisement

Dijumpai di kantornya, Senin (31/10/2022), Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar, Siti Maesyaroch, mengaku terus menerus menyosialisasikan pentingnya pengusaha mengantongi sertifikat PSAT. Izin dagang tersebut melegalisasi pengusaha dalam menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek.

“Jadi kalau pedagang jual beras, sudah dikemas lalu ada capnya misal beras enak dan lainnya itu harus kita cek apa betul sudah memenuhi persyaratan PSAT. Kalau tidak punya ya akan ditangkap polisi lewat Satgas Pangan,” kata dia.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar akan Gelar Lagi Bazar Sembako Murah, Ini Tanggalnya

Advertisement

Menurutnya, masih banyak beredar produk pangan yang belum memenuhi syarat PSAT. Dengan sertifikasi itu, ada jaminan tentang keamanan dan juga mutunya. Persyaratan ini tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Permentan ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini memudahkan masyarakat memilih pangan segar asal tumbuhan yang aman karena memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.

“Mereka yang memohon sertifikasi kemudian akan ditakar kelaikan bahan baku pangan olahan. Di cek prosesnya bagaimana dan bahan yang digunakan apa saja,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Program Makmur Bikin Petani Tebu Tak Lagi Pusing Soal Bibit, Pupuk & Modal

Sejauh ini, dia mengatakan baru lima pengusaha yang mengantongi sertifikat PSAT. Siti mendorong pelaku usaha lainnya untuk mengurus sertifikat PSAT. Selama ini pengurusan PSAT ditangani Pemprov Jateng, namun kini sudah diserahkan ke daerah.

Produk tanpa sertifikat PSAT bakal langsung tertolak saat melewati skrining di UPT Kementerian Perdagangan alias tak akan lolos dijual ke luar kota apalagi ke luar negeri. Satgas mafia pangan juga makin intens melakukan operasi di sentra produksi pangan. Dari situ, biasanya pemilik produk mau tidak mau mengurus sertifikasinya.

“Saya berharap di Karanganyar, para pengusaha agro melek informasi dan patuh regulasi,” pintanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif