Soloraya
Rabu, 11 September 2019 - 19:15 WIB

Produksi Tembakau Gorila di Indekos Reksoniten Solo Terbongkar Karena Kiriman Paket 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap AL, 27, warga Cilegon, Banten, di salah satu kamar Indekos Kosi Kos di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, sebelah barat Pasar Klewer, Rabu (11/9/2019) siang. 

AL di tangkap di kamar No. 8 lantai III dengan barang bukti tembakau gorila seberat 5 kilogram (kg), satu paket hemat sabu-sabu, dan ganja seberat 10 gram. AL ditangkap beserta teman perempuannya yang sedang berkunjung ke kamar indekos eksklusif itu.

Advertisement

Menurut keterangan penjaga tempat indekos Kosi Kos, Apri, 24, AL dikenal pendiam namun setiap hari ada kiriman paket untuk AL. Paket-paket itulah yang membuatnya curiga sehingga akhirnya perbuatan AL terbongkar.

“Hal yang mencurigakan hanya paket yang datang setiap hari, terkadang paket kecil kadang besar bungkusnya. Dalam sehari bisa empat kali paket datang,” ujarnya.

Advertisement

“Hal yang mencurigakan hanya paket yang datang setiap hari, terkadang paket kecil kadang besar bungkusnya. Dalam sehari bisa empat kali paket datang,” ujarnya.

Menurut data yang ia miliki, AL merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sukoharjo. Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, dalam penangkapan yang dipimpin Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, itu tembakau gorila atau gori sedang dalam proses peracikan oleh pelaku dalam tempat sterofoam besar.

Aroma tembakau gorila berwarna cokelat kehitaman itu cukup menyengat dalam ruangan berpendingin itu. Boks kontainer seukuran kardus mi instan menjadi tempat AL menyimpan tembakau sintetis itu.

Advertisement

Kepolisian mengecek informasi itu dan menemukan tembakau gorila seberat 5 kg, satu paket hemat sabu-sabu, dan 10 gram ganja.

“Pelaku telah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa. Kami periksa dulu terduga pelaku ini untuk informasi lanjutannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Sugiyo menambahkan tembakau gorila itu masih dalam proses pencampuran dengan zat-zat kimia tertentu. Menurutnya, AL sudah tiga bulan indekos di Pasar Kliwon dan mengedarkan tembakau gorila itu secara online.

Advertisement

“Pemasarannya di sekitar Kota Solo saja. Kami mencurigai paket-paket yang keluar masuk ke pelaku. Teman perempuannya tidak indekos bersama, tapi tadi sedang berkunjung saja. AL ini telah kami pantau sejak Selasa [10/9/2019] lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, tembakau gorila adalah narkotika golongan I yang masuk kategori narkotika jenis baru. Tembakau gorila sering disebut gori, sinte, atau tembakau super.

Dalam Permenkes No. 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tembakau yang masuk dalam golongan I itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengedar tembakau gorila dapat dijerat UU Narkotika No. 35/2009 khususnya Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif