SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengecek kardus berisi botol miras oplosan saat penggerebakan di pabrik miras Mojolegi, Teras, Boyolali, Senin (16/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — M, seorang produsen minuman keras (miras) ilegal di Mojolegi, Teras, Boyolali, mengaku telah memiliki izin.

Ia mengatakan izin telah diurus setelah penggerebekan polisi di tempat usahanya pada Juni 2023. M menjelaskan usahanya telah berdiri sejak lima tahun yang lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut merespons penggerebekan anggota Polres Boyolali di tempat usahanya pada Senin (16/10/2023) sore. Ribuan botol miras oplosan disita Polres Boyolali dengan dua truk Dalmas Boyolali.

M menyampaikan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia mengatakan akan menjelaskan terkait izin usahanya kepada kepolisian.

“Ini izinnya sudah lengkap semua. Izinnya mengenai distributor dan pengecer minuman beralkohol dari golongan A, B, C. Untuk produksinya sebenarnya di Bekonang sana, kalau ciu enggak mungkin di sini,” kata dia kepada wartawan di tempat usahanya, Senin.

Ia menjelaskan ciu dibeli dari Bekonang, kemudian di tempatnya diberikan rasa-rasa lalu dijual. Rasa-rasa yang diberikan seperti klutuk, pisang, leci, dan sebagainya.

Ia akan menunjukkan izinnya ke Polres Boyolali agar nantinya ribuan botol mirasnya bisa dikembalikan. M mengatakan biasanya mirasnya dijual ke sekitar Boyolali. Beberapa pembeli mengambil langsung ke tempatnya, ada juga yang harus dikirim.

“Kalau harganya klutuk itu 1,5 liter Rp25.000 per botol. Kemudian untuk 600 mililiter itu Rp12.000 per botol. Yang paling laris ciu, dijual ke lokalan. Di sini enggak ada produksi. Yang dikardusi itu mau dikirim ke konsumen,” kata dia.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mempersilakan M untuk memperlihatkan izin usahanya. Namun, AKBP Petrus menyangsikan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan izin usaha bagi pedagang minuman beralkohol padahal dari Peraturan Daerah (Perda) setempat melarang.

“Ya tentunya ini diperdalam, hal yang sama juga dengan yang kami lakukan pada orang yang sama, di lokasi yang sama. Dia juga ngomongnya izin, dia tidak bisa memperlihatkan izinnya. Tentunya, izin itu tidak boleh dengan peraturan daerah yang mengatur,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Boyolali kembali menggerebek penjual miras di Puluhkadang RT 001/RW 006, Mojolegi, Teras, Boyolali, Senin (16/10/2023) sore. Sebelumnya lagi, kepolisian menggerebek di tempat yang sama pada pertengahan Juni 2023.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan penggerebekan terhadap penjual, pengedar, sekaligus memproduksi miras oplosan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepolisian pun segera mendatangi lokasi dan mendapati ribuan botol miras di lokasi tersebut. Kepolisian menyita ribuan botol tersebut yang kemudian diwadahi di dua truk Dalmas Polres Boyolali.

AKBP Petrus menduga jumlah barang yang diamankan pada Senin sore ini akan lebih banyak dibandingkan pada Juni lalu. Sebab, pada Juni lalu sebagian besar dalam bentuk drum, sedangkan pada saat ini banyak kardus berisi botol.

“Kami melakukan penyitaan terkait dengan adanya produksi miras oplosan berupa pisang klutuk yang beralkohol. Tentu Perda [Peraturan Daerah] di Boyolali tidak mengakomodir itu,” jelas dia saat ditemui di lokasi.

Selain mengamankan miras jenis pisang klutuk, terdapat merek lain seperti anggur merah, anggur putih, kawa-kawa, dan lain sebagainya. Semua produk miras tersebut akan diangkut dan diamankan oleh Polres Boyolali selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum.

AKBP Petrus membenarkan penggerebekan di lokasi yang sama bukanlah kali pertama. Ia mengatakan pada Juni 2023 juga dilakukan hal serupa. Pemilik usaha, M, juga telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda.

“Akan tetapi yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama, melakukan tindak pidana yang sama. Tentu ini menjadi perhatian yang sangat khusus terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya