SOLOPOS.COM - Profil Almas Tsaqibirru Re A mahasiswa Unsa merupakan anak sulung Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Profil Almas Tsaqibirru Re A, menjadi buruan, setelah gugatan soal usia capres-cawapres dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (16/10/2023). Almas kini sudah lulus S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (17/10/2023), Almas merupakan anak pertama dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Almas lahir di Solo pada 16 Mei 2000. Profil Almas masuk menjadi mahasiswa Unsa pada 2019 dan menyelesaikan studi S1 selama delapan semester atau empat tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menariknya, adik Almas, Arkaan Wahyu Re A, mahasiswa Ilmu Hukum UNS Solo juga turut mengajukan gugatan Pasal 169 huruf q ke MK. Namun, gugatannya kandas seperti gugatan lainnya soal persyaratan usia capres-cawapres. Profil Almas kini tinggal di Jl. Awan RT 001/RW 022 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.

Profil lain dari Almas, yakni usia Almas dan Arkaan hanya terpaut dua tahun, tepatnya Arkaan lahir pada 26 Desember 2002 dan masih menempuh kuliah di FH UNS Solo.

Kedua kakak beradik itu kemudian menyerahkan kuasa ke advokat Solo, Arif Sahudi. Kepada wartawan, Arif menjelaskan permohonan judicial review atau JR Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI.

Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” urai dia.

Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.

Arif Sahudi mengatakan dikabulkannya gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres memberi ruang dan kesempatan bagi kepala daerah dari kalangan muda untuk bersaing dalam kontestasi politik lima tahunan.

“Sekaligus momentum pembaharuan hukum soal syarat pendaftaran capres-cawapres. Sekarang era anak muda. Bonus demografi juga didominasi kalangan anak muda,” kata dia, saat jumpa wartawan di Adem Ayem Resto, Senin (16/10/2023) malam.

Hal itu, menurut Arif, merupakan bagian dari aspek persamaan dalam politik dan hukum. Banyak pemimpin muda yang mampu menunjukkan kinerja apik. Sedangkan, tak sedikit pula pemimpin dari kalangan tua yang belum bisa memperlihatkan prestasi yang membanggakan.

“Mengapa syarat minimal usia pendaftaran pilkada dengan pilpres berbeda-beda. Syarat minimal usia pendaftaran bupati/wali kota berbeda dengan gubernur. Berbeda pula dengan syarat minimal pendaftaran calon presiden. Ini esensi persamaan dalam hukum dan politik,” papar dia.

Tak hanya itu, profil Almas Tsaqibirru Re A ternyata pengagum Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Almas mengaku melihat perkembangan Kota Solo yang luar biasa di bawah kepemimpinan Gibran. Sehingga, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan mengajukan JR Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya