SOLOPOS.COM - Ada sejumlah tokoh potensial jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilkada Jateng 2024. (Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menambahkan kriteria khusus dalam seleksi Sekda Solo. Profil pasangan atau istri calon Sekda menjadi salah satu faktor yang dinilai. Gibran ingin istri Sekda Solo nantinya tidak hedonis dan mampu merangkul semua pihak.

“Sudah saya lihat satu-satu profil istri-istrinya [calon Sekda]. Kemarin saya minta izin untuk menguliti profil Istri mereka satu persatu,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (6/7/2023) pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemkot menggelar seleksi Sekda lantaran Sekda Ahyani segera memasuki masa pensiun. Gibran ingin pasangan Sekda Solo yang baru kelak seperti Ny. Ahyani atau Endang Dwiati Setyaningsih yang dinilainya sosok perempuan rajin. Endang, menurut Gibran bisa merangkul semua orang dalam menjalankan tugas sebagai pengurus PKK Kota Solo dan Dharma Wanita Persatuan Wilayah Solo.

“Seperti ibu kita [Endang Dwiati Setyaningsih Ahyani] sekarang rajin, tidak hedon, terus bisa merangkul semua kalangan di sini. Itu penting,” ungkapnya.

Gibran mengatakan telah mengumpulkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang masuk bursa calon Sekda Solo belum lama ini. Gibran menegaskan pengganti Ahyani tak hanya dilihat dari sosoknya, namun satu paket dengan pasangannya.

Adapun jumlah ASN Pemkot Solo yang masuk bursa calon Sekda Solo pengganti Ahyani ada 10 orang. Gibran masih membuka peluang bagi ASN dari luar daerah untuk mengikuti seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan ASN Pemkot Solo yang sesuai kriteria atau masuk bursa calon Sekda antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Kentis Ratnawati.

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Purwanti,  Staf Ahli Wali Kota Solo Suwarta.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulus Widayat, Kepala Satpol PP Arif Darmawan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Murtono.

Berikutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aryo Widyandoko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nur Basuki,  dan Sekretaris DPRD Kinkin Sultanul Hakim.

Menurut Dwi, Pemkot Solo menggunakan ketentuan baru dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk Seleksi Sekda Solo.

Syarat menjadi Sekda sesuai ketentuan, antara lain minimal punya pengalaman Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dua tahun atau usianya maksimal 58 tahun ketika dilantik menjadi Sekda per 1 Desember 2023.

Dwi mengatakan tahapan terkini proses persiapan pengisian/perencanaan penggantian Sekda Solo sampai pada permohonan personel panitia seleksi. Panitia seleksi nantinya terdiri dari Ahyani, Pemerintah Provinsi Jateng, akademisi, Pemkot Solo, dan tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya