Soloraya
Kamis, 10 Maret 2022 - 18:55 WIB

Profil KGPH Puruboyo, Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo yang ditetapkan sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (Instagram/@kraton_solo)

Solopos.com, SOLO — Belum lama ini Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Puruboyo dinobatkan sebagai putra mahkota penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo. Pemuda berusia 20 tahun itu saat ini tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Kamis (10/3/2022), sang putra mahkota itu tercatat sebagai mahasiswa baru di program studi S1 Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Penobatannya sebagai putra mahkota dilakukan dalam acara tingalan jumenengan ke-18 SISKS Paku Buwono (PB) XIII di Keraton Solo, Minggu (27/2/2022).

Advertisement

Pengageng Parentah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPH Dipokusumo, mengatakan, KGPH Puruboyo mendapatkan penghormatan tentang kedudukan dan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Adipati Anom Sudibyo Raja Putra Nalendra Ing Nagari Mataram.

Baca juga: KGPH Mangkubumi Cuma Bisa Pasrah Tak Jadi Putra Mahkota Keraton Solo

Advertisement

Baca juga: KGPH Mangkubumi Cuma Bisa Pasrah Tak Jadi Putra Mahkota Keraton Solo

Dengan sebutan itu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai putra mahkota dan akan menjadi penerus Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo apabila terjadi suksesi.

Dihimpun dari berbagai sumber, KGPH Puruboyo tercatat sebagai putra Paku Buwono (PB) XIII dari hasil pernikahan dengan Asih Winarni atau KRAy Pradapaningsih atau GKR Pakubuwana. Nama lahirnya adalah GRM Suryo Mustiko dan kemudian diganti menjadi GPH Puruboyo. Dalam terminologi trah Mataram, nama itu dipersepsikan sebagai anak permaisuri alias garwa padmi, yakni calon kuat pengganti raja.

Advertisement

Baca juga: Daftar Nama Raja Keraton Kasunanan Surakarta: PB II-XIII

Tak Sesuai Adat

Adik dari SISKS Paku Buwono (PB) XIII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Wandansari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Puruboyo sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak sesuai adat.

Menurutnya pengangkatan KGPH Puruboyo sebagai Adipati Anom atau putra mahkota, merupakan sikap pribadi Sinuhun atau tak sesuai adat. Apalagi bila dilihat dari status ibunda dari Puruboyo saat dinikahi Sinuhun.

Advertisement

Baca juga: Namanya Sama, Ini Beda Kerajaan Mataram Kuno dan Islam

Menurut dia, seorang istri permaisuri ketika dinikahi harus dalam kondisi masih perawan, dan posisi perkawinannya itu adalah bhayangkari, yaitu dinikahkan di Pendapa Sasana Sewaka, serta yang menikahkan Sinuhun bapaknya.

“Jadi dari dasar ibunya saja sudah tidak memenuhi syarat. Kalau sekarang dipaksakan berarti Sinuhun menyalahi aturan adat. Dan kalau orang omong, Sinuhun itu punya hak prerogatif, prerogatif seperti apa. Orang harus tahu,” urai dia, Senin (7/3/2022).

Advertisement

Baca juga: Sengkarut Putra Mahkota: Pemimpin Keraton Solo Berdasar Wahyu Ilahi

Dengan kondisi seperti itu Wandansari merasa harus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku selama ini. Sebab menurut dia sebagai Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta tak boleh mengiyakan sebuah penyimpangan.

“Jangan seenaknya saja dia ngomong sebagai anak keturunan Mataram, apalagi anak Sinuhun ya, istilahnya ring satu. Itu sudah menyalahi aturan, harus berani meninggalkan semua yang jadi haknya sebagai anak keturunan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif