Soloraya
Kamis, 28 Juli 2011 - 17:58 WIB

Program layanan gratis di Pengadilan Agama Wonogiri belum termanfaatkan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) – Program layanan gratis pengurusan perkara di pengadilan agama ternyata selama ini belum termanfaatkan lantaran minimnya informasi yang didapat masyarakat. Salah satu contohnya di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri yang sebenarnya mendapat kuota layanan gratis bagi 30 perkara yang bisa dimanfaatkan oleh warga miskin pada 2011 ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PA Wonogiri, Dedhy Supriady, saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian TV Media Center di gedung PA setempat, Kamis (28/7/2011). Dalam acara yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jateng, Mujtahidin, Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, dan Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha tersebut, Dedhy mengungkapkan keberadaan TV Media Center itu diharapkan bisa mempercepat akses masyarakat atas informasi mengenai program dan layanan PA.

Advertisement

“Layanan gratis bagi warga negara yang tidak mampu membiaya perkara di PA tahun ini belum termanfaatkan. Total ada 30 perkara yang digratiskan. Selain itu kami juga menyelenggarakan pengadilan keliling yang kami pusatkan di Baturetno untuk wilayah selatan dan Purwantoro untuk wilayah timur,” jelas Dedhy.

Layanan gratis biaya perkara itu dikhususkan bagi warga miskin yang berperkara tapi tak punya biaya. Syaratnya, warga tersebut harus bisa menunjukkan surat keterangan benar-benar miskin dari kelurahan dan kecamatan tempatnya tinggal. Warga itu lalu akan diverifikasi dan jika terbukti benar-benar miskin, biaya perkaranya digratiskan. Besarnya biaya perkara rata-rata Rp 500.000.

Dedhy mengakui Wonogiri dengan jangkauan wilayah yang luas meliputi 25 kecamatan memang memerlukan akselerasi dan kecepatan sosialisasi keberadaan dan layanan PA dalam hal penyelesaian sengketa perkara dalam yurisdiksi PA. Karena itu, dengan adanya TV Media Center itu diharapkan informasi-informasi mengenai PA bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh warga masyarakat.

Advertisement

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jateng, Mujtahidin, dalam sambutannya mengatakan di Jateng baru PA Wonogiri yang memiliki sistem informasi semacam TV Media Center. Diharapkan, ke-36 PA yang ada di Jateng bisa menerapkan sistem tersebut, sehingga kemudahan mendapatkan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang keberbukaan informasi publik bisa terjamin.

TV Media Center PA antara lain menayangkan sisik melik kewenangan dan macam-macam perkara yang ditangani PA, tata cara pendaftaran, tata cara pembayaran, panjar biaya persidangan, tahapan persidangan, prosedur berperkara, produk PA, upaya hukum dan tata tertib persidangan. Semua itu bisa diakses melalui tayangan video di layar televisi di Gedung PA maupun situs internet resmi PA Wonogiri.

shs>

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif