SOLOPOS.COM - Jalan antardesa yang sudah dibangun lewat Program Pintas Pinggiran di Kabupaten Sragen, baru-baru ini. (Istimewa/Pemkab Sragen)
Solopos.com, SRAGEN—Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 mengambil tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Salah satu arah kebijakannnya pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sragen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur pedesaan yang bukan wewenang kabupaten dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen No. 050/509/01.3/2022.
Penjelasan itu dibenarkan Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sragen, Dasih Rusgi Nur Isnaeni, kepada Solopos.com, Minggu (23/6/2024).
Pembangunan infrastruktur pedesaan itu diwujudkan dalam Program Pintas Pinggiran yang dimulai pada 2024. Dasih menyebut alokasi anggaran untuk Program Pintas Pinggiran pada 2024 mencapai Rp15 miliar untuk 20 jalan/jembatan di Sragen.
Program Pintas Pinggiran ini fokus pada jalan antardukuh dan jalan antardesa yang statusnya masih jalan desa. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 83/2022 tentang Peningkatan Infrastruktur Lintas Desa dan Lintas Kecamatan.
Lewat Program Pintas Desa itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mendorong dapat mewujudkan pemerataan infrastruktur daerah yang kondisinya baik dan bisa mencapai misi daerah kelima, yakni mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berwawasan lingkungan dengan semangat gotong-royong.
Berikut Daftar Jalan Desa yang dibiayai Program Pintas Pinggiran 2024:
Sumber: SK Bupati Sragen No. 050/509/01.3/2022 tertuang dalam RKPD Sragen 2024. (trh)