Soloraya
Minggu, 23 Juni 2024 - 12:25 WIB

Program Pintas Pinggiran di 20 Jalan di Sragen Rp15 Miliar, Ini Daftarnya

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan antardesa yang sudah dibangun lewat Program Pintas Pinggiran di Kabupaten Sragen, baru-baru ini. (Istimewa/Pemkab Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 mengambil tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Salah satu arah kebijakannnya pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sragen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur pedesaan yang bukan wewenang kabupaten dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen No. 050/509/01.3/2022.

Advertisement

Penjelasan itu dibenarkan Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sragen, Dasih Rusgi Nur Isnaeni, kepada Solopos.com, Minggu (23/6/2024).

Pembangunan infrastruktur pedesaan itu diwujudkan dalam Program Pintas Pinggiran yang dimulai pada 2024. Dasih menyebut alokasi anggaran untuk Program Pintas Pinggiran pada 2024 mencapai Rp15 miliar untuk 20 jalan/jembatan di Sragen.

Program Pintas Pinggiran ini fokus pada jalan antardukuh dan jalan antardesa yang statusnya masih jalan desa. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 83/2022 tentang Peningkatan Infrastruktur Lintas Desa dan Lintas Kecamatan.

Advertisement

Lewat Program Pintas Desa itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mendorong dapat mewujudkan pemerataan infrastruktur daerah yang kondisinya baik dan bisa mencapai misi daerah kelima, yakni mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berwawasan lingkungan dengan semangat gotong-royong.

Berikut Daftar Jalan Desa yang dibiayai Program Pintas Pinggiran 2024:

  1. Jalan Dukuh Karangnongko, Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen
  2. Jembatan Butuh menghubungkan Desa Pilang-Butuh-Cangkol di Kecamatan Plupuh, Sragen
  3. Jalan Brangkal menuju Sumomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Sragen
  4. Jalan Stasiun Jengglong menuju ke jalan besar Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen
  5. Jembatan Nangsri di Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
  6. Jalan Ngarum-Blimbing menuju ke Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen
  7. Jalan Bulakcepit-Desa Tunggul dan dapat menghubungkan ke Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen.
  8. Jalan Sambidujur-Nganti, Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Sragen
  9. Jalan penunjang investasi asing pabrik sepatu di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen
  10. Jalan Brangkal-Tegaldowo, Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong, Sragen
  11. Jalan Dukuh Kaliapang-Dukuh Miri (Soko)-Desa Bagor, Kecamatan Miri, Sragen.
  12. Jalan Dukuh Purwantoro-Dukuh Lempung (Desa Kacangan) menuju ke Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen
  13. Jembatan Dukuh Bendorejo, Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen
  14. Pembangunan Jembatan Dukuh Bendorejo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.
  15. Jalan Kedawung-Denanyar (Desa Slendro) menghubungkan ke Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Sragen.
  16. Jalan Sidomulyo-Galeh menuju Denanyar dan Jekawal, di Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Sragen.
  17. Jalan Sidomulyo-Galeh, Desa Jekawal, Kecamatan Tangen, Sragen.
  18. Jalan Dukuh Grabagan-Kerjan-Brakbunder, di Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen.
  19. Jalan Bago-Mlale Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Sragen
  20. Jalan Bago-Mlale di Desa Jenar, Kecamatan Jenar

Sumber: SK Bupati Sragen No. 050/509/01.3/2022 tertuang dalam RKPD Sragen 2024. (trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif