SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grogol (Solopos.com) – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telukan, Grogol, Sukoharjo meminta pemerintah desa setempat bersikap transparan. Hal itu terkait program pembuatan sertifikat tanah di Dukuh Pinggir yang hingga kini tidak jelas hasilnya meski diajukan sejak tahun 2001.

Salah satu anggota BPD Telukan, Murtopo, menyatakan telah mengadukan persoalan itu kepada Inspektorat dan DPRD. Namun dia mengaku belum mengetahui soal ada tidaknya tindak lanjut pengaduan itu. Dikemukakan, pemohon sertifikat tanah di Dukuh Pinggir sebanyak 62 orang dengan total uang yang sudah disetor mencapai Rp 50 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Menurut informasi warga, biaya pengurusan sertifikat itu sudah disetorkan tetapi belum ada kejelasannya sampai sekarang. Padahal proses pengajuannya dikatakan sudah sejak tahun 2001 lalu. Uangnya sekitar Rp 50 juta. Harusnya kan Pemdes transparan,” ungkap Murtopo saat dihubungi Espos melalui telepon genggam, Jumat (5/8/2011). Murtopo menyebutkan ada tujuh anggota BPD Telukan yang sepakat menyampaikan pengaduan tertulis atas kasus tersebut kepada DPRD Sukoharjo dan Inspektorat Daerah. “Sudah dilaporkan Inspektorat dua bulan lalu tapi kami belum tahu ada tindak lanjutnya atau tidak sampai sekarang. Saran dewan, kami akan kirimlagi aduan itu,” tambahnya.

Pada bagian lain Murtopo menyampaikan bunga dana abadi milik Desa Telukan juga mengundang kecurigaan. Berdasarkan informasi, kata dia, nominal bunga senilai Rp 38 juta sejak dana abadi ditabung tahun 2003. “Hitungan kami sampai Rp 62 juta,” ujarnya. Dia juga menambahkan pembagian bunga dana abadi yang jadi hak warga tidak disertai penunjukan slip tabungan. Semenjak bergabung sebagai anggota BPD Telukan 2006 lalu, Murtopo menyebutkan tidak menerima laporan PAD secara jelas. “Biasanya laporan disampaikan lisan dan tak ada pembahasan APBDes. Jadi kurang transparan,” tegasnya.

Terpisah, Kades Telukan, Sularman mengakui adanya keterlambatan proses pengajuan sertifikat di Dukuh Pinggir itu. “Kami selaku Kades hanya menandatangani pengajuan dan untuk persetujuan adalah tugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red),” ujarnya.

Sularman tidak menanggapi saat ditanya tudingan BPD yang menyatakan Pemerintah Desa Telukan kurang transparan soal bunga dana abadi. Dia justru mempersilakan warga yang berniat mengadukan kejanggalan di Desa Telukan kepada DPRD Sukoharjo dan instansi terkait lain. “Silahkan saja, saya siap. Biasa, warga seperti itu,” tanggapnya.

Selain dua permasalahan itu, para anggota BPD juga menyebutkan adanya permasalahan dalam pengelolaan tanah kas desa dan beberapa pendapatan desa lainnya.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya