Soloraya
Minggu, 18 Desember 2022 - 22:03 WIB

Proses Hukum Dugaan Penganiayaan oleh GKR Timoer Rumbai Dipastikan Jalan Terus

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro menunjukkan laporan kepada Polresta Solo. Kasus dugaan penganiayaan terjadi di dalam lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Sabtu (17/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Proses hukum kasus dugaan penganiayaan berupa penamparan oleh putri Paku Buwono (PB) XIII, GKR Timoer Rumbai Dewayani, terhadap Sentana Dalem Keraton Solo KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro dipastikan jalan terus.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat, mengungkapkan pelapor berkukuh membawa kasus itu ke ranah hukum. “Beliau [Christophorus Adityas] masih kukuh, bilang ke saya, tetap jalan,” tuturnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (18/12/2022) malam.

Advertisement

Dani menjelaskan membawa kejadian itu ke proses hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk Adit, panggilan akrab sentana dalem yang jadi korban dugaan penganiayaan oleh GKR Timoer tersebut. Apalagi, Adit telah menyatakan langkah hukum yang dilakukan atas nama pribadinya.

“Kejadian ini walaupun berada di Keraton, sebenarnya merupakan hak pribadi dari Kanjeng Adit untuk melaporkan. Beliau bilang ini laporan selaku pribadi,” terang Dani.

Advertisement

“Kejadian ini walaupun berada di Keraton, sebenarnya merupakan hak pribadi dari Kanjeng Adit untuk melaporkan. Beliau bilang ini laporan selaku pribadi,” terang Dani.

Menurut dia, Adit merasa sangat malu dan dilecehkan oleh terlapor. Sebab selain tindakan fisik, Dani melanjutkan, Adit mendapatkan ungkapan atau kata-kata yang dirasa merendahkan. Apalagi saat kejadian Adit sedang bertugas.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh GKR Timoer Bermula dari Hilangnya Barang Keraton Solo

Advertisement

Bukti Rekaman Video

Dani mengaku menjadi salah satu saksi mata atas tindakan yang dilaporkan sebagai penganiayaan ke kepolisian. Bahkan menurut dia kejadian dugaan penganiayaan oleh GKR Timoer itu tersebut ada bukti atau dokumen videonya. “Saya siap kalau nanti dimintai kesaksian,” urainya.

Sebagai penguat dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya, Adit telah melakukan visum di RS Kasih Ibu Solo. “Saat itu beliau [Adit] minta diantar ke [RS] Kasih Ibu untuk visum, lalu beliau sendiri yang melapor ke Polresta Solo,” sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Maha Menteri No Comment soal Pencurian-Penganiayaan di Keraton Solo

Advertisement

Sementara GKR Timoer Rumbai Dewayani, saat dihubungi Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA) hingga Minggu malam belum merespons. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (17/12/2022) di lingkungan Keraton Solo.

Peristiwa bermula saat Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin Gusti Moeng bersama GKR Timoer Rumbai mendengar ada kasus pencurian yang mengakibatkan barang-barang di Keraton hilang. Mereka kemudian berusaha masuk ke dalam Keraton.

Saat itu, korban juga berada di lokasi mengingatkan rombongan LDA Keraton Solo untuk keluar dan menutup pintu besar menuju Jolotundo. Tapi Christophorus malah diteriaki oleh rombongan LDA Keraton Solo yang membawa massa di depan Jolotundo.

Advertisement

Baca Juga: GKR Timoer Rumbai Diduga Lakukan Penganiayaan pada Sentana Dalem Keraton Solo

Christophorus kemudian didorong dan ditampar oleh GKR Rumbai di sebelah kiri dan dikata-katai dengan kalimat yang melecehkan. Merasa dipermalukan, Christophorus didampingi pengacara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif