SOLOPOS.COM - Ketua SPN M Sholihudin (kiri), Ketua KSPSI Wahyu Rahadi (tengah), dan Ketua SBSI 1992 Endang Setiawati (kanan), memberi keterangan pers setelah bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Kamis (24/2/2022) siang. (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Lima organisasi serikat pekerja yang mewakili ribuan buruh di Kota Solo menggelar audiensi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Balai Kota Solo, Kamis (24/2/2022) siang.

Kelima organisasi serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi KSPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN). Kemudian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Indonesia (FSB Garteks) Kota Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebenarnya mereka berencana turun ke jalan namun urung karena lonjakan kasus Covid-19 dan memilih menggelar audiensi dengan Wali Kota Solo. Ketua KSPSI, Wahyu Rahadi, mengatakan salah satu aspirasi yang disampaikan dalam audiensi itu adalah soal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 mengenai JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Baca Juga: Tuai Protes, Kemenaker Janji Diskusi dengan Pekerja soal Pencairan JHT

Padahal, aturan di Pasal 37 ayat (3) UU SJSN menyebutkan pengambilan JHT dapat dilakukan setelah dana JHT mengendap di BPJS setidaknya selama 10 tahun. Wahyu mengatakan para buruh sepakat menolak Permenaker No 2/2022, di mana salah satu alasannya kondisi perekonomian yang memang belum menjamin buruh tidak akan di-PHK secara massal.

“Kemudian, kendala-kendala teknis yang dihadapi teman buruh yang di-PHK,” katanya kepada wartawan seusai pertemuan dengan Gibran. Selain membahas Permenaker No 2/2022, perwakilan serikat pekerja juga mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usia pensiun pekerja yang saat ini tak diatur UU.

Pengupahan

Hal itu didasari karena masih banyak pekerja yang berusia di atas 56 tahun belum dipensiunkan. Mereka bahkan tidak mengetahui apabila JHT bisa diambil tanpa menyertakan surat PHK per Desember 2021.

Baca Juga: Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Unjuk Rasa di Kemnaker Jakarta

“Kami juga membahas soal pengupahan, di mana terdapat angka paling rendah dan paling tinggi sesuai survei Badan Pusat Statistik [BPS]. Angka tertingginya Rp3,6 juta, namun realitasnya baru Rp2 jutaan. Saya sampaikan agar Pemkot memperhatikan batas pengupahan untuk menyejahterakan buruh,” beber Wahyu.

Ketua SBSI 1992, Endang Setiawati, berharap aspirasi buruh Solo mengenai aturan pencairan JHT tersebut sampai ke telinga Menaker melalui Wali Kota Solo. “Meski kita tahu Presiden Joko Widodo [Jokowi] berkehendak merevisi aturan itu, namun kita lihat bagaimana ke depan, agar syaratnya tidak terlalu ribet,” ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPR: JHT Dana Pekerja, Bukan Pemberian Pemerintah

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah menampung aspirasi tersebut. Ia juga siap berkoordinasi dengan legislatif terkait Perda Ketenagakerjaan yang diusulkan serikat pekerja.

Soal Permenaker No 2/2022, Gibran berjanji bakal menyampaikan keluhan itu ke Kemenaker. “Keluhannya sudah kami sampaikan. Kita tunggu saja dari Bu Menaker,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya