SOLOPOS.COM - Sejumlah pengacara anggota Peradi Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk protes perlakuan aparat yang dianggap arogan, Jumat (9/10/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Puluhan pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi mendatangi Mapolresta Solo, Jumat (9/10/2020) siang.

Puluhan pengacara itu mendampingi Ketua Peradi, M Badrus Zaman, untuk melaporkan perilaku arogan anggota Polresta yang ia alami di wilayah Kleco, Laweyan, Kamis (8/10/2020) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Peradi Solo, M Badrus Zaman, saat dijumpai wartawan mengatakan persoalannya tidak berkaitan dengan aksi demo pada beberapa lokasi Soloraya.

Solo Raya Menggugat! Ribuan Orang Demo Tolak Omnibus Law Di Bundaran Tugu Kartasura

Saat itu, ia sedang berada di wilayah Pasar Kleco tak jauh dari kantor advokatnya. Ia menjelaskan di lokasi ia menyaksikan penyekatan oleh personel kepolisian.

Tiba-tiba ada beberapa polisi yang mendatangi pengacara Solo itu dan meminta ia menyerahkan handphone-nya. Polisi itu menduga Badrus sedang memotret aktivitas penyekatan oleh kepolisian.

"Saya hanya melihat, tahu-tahu handphone saya diminta. Ada sekitar sepuluh polisi hendak meminta HP saya. Sampai masker saya itu jatuh. Lalu saya dibawa ke seberang Pasar Kleco. Saya menunjukkan kartu identitas saya sebagai pengacara. Akhirnya saya dilepas," papar Badrus.

Covid-19 Solo: Klaster Sekolah Muncul di Serengan, Berawal Saat Orang Tua Siswa Ambil Rapor

Menurut pengacara Solo itu, terkait kejadian yang menimpanya tersebut telah ada audiensi dengan kepolisian yang diwakili Wakapolresta Solo, AKBP Denny Heryanto.

Menurutnya, kepolisian akan menindaklanjuti itu dan ia segera diperiksa oleh Propam. Badrus menilai perbuatan polisi itu menodai aparat penegak hukum.

Audiensi

Badrus sudah menegaskan kepada polisi itu bahwa ia pengacara, namun polisi tersebut mengatakan tidak peduli. "Saya saja diperlukan seperti itu, bagaimana kalau mahasiswa atau masyarakat umum? Ada satu orang yang arogan, jangan gitu lah. Tetap kami laporkan," papar Badrus.

DPRD Wonogiri Sidak ke Perusahaan Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Hasilnya

Sementara itu, Wakapolresta Solo, Denny Haryanto, mengatakan kepolisian langsung menyelidiki perkara ini. Menurutnya, dalam audiensi dengan pengacara dari Peradi Solo akan ada tindak lanjut kepada anggotanya untuk dimintai klarifikasi.

"Siapa saja anggota yang bertindak di luar batas akan kami klarifikasi. Lalu, sanksinya akan sesuai dengan peraturan pemerintah kepada anggota yang melakukan pelanggaran," paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polisi Kecele, Mahasiswa Solo Gelar Aksi Soloraya Menggugat di Balai Kota

Namun, Wakapolresta mengatakan perkara tersebut masih didalami dan polisi akan mengecek keterangan saksi-saksi lain agar berimbang.

Wakapolres mengonfirmasi di kawasan Kleco ada penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan massa dari wilayah Kartasura, pada Kamis malam. Saat itu, ada tiga lokasi penjagaan yakni DPRD Solo, Bundaran Gladak, dan Kleco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya