Soloraya
Senin, 27 Agustus 2012 - 17:17 WIB

Proyek Dilelang, 69 BCB Segera Dilabeli

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendapa Pura Mangkunegaran

Pendapa Pura Mangkunegaran

SOLO–Puluhan kawasan dan bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Solo segera diberi label. Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, pekan ini mulai melelang kegiatan labelisasi yang dianggarkan dalam APBD 2012 senilai Rp230 juta itu.

Advertisement

Kepala DTRK Solo, Ahyani mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Senin (27/8). Hal senada juga dikemukakan oleh Kabid Pelestarian Kawasan dan BCB DTRK, Mufti Raharjo, dalam wawancara sebelumnya.

“Lelangnya pekan ini dimulai. Mestinya tidak butuh waktu lama untuk pelaksanaannya wong itu sudah direncanakan dan sudah ditentukan material yang akan digunakan sehingga rekanan tinggal menyesuaikan,” jelas Ahyani.

Ahyani mengaku tidak hafal jumlah pasti kawasan maupun BCB yang akan dilabeli itu. Sedangkan untuk label yang disediakan, menurutnya mencapai 100-an label.

Advertisement

Sementara itu, Mufti Raharjo, yang ditemui akhir pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan dalam labelisasi itu prioritasnya adalah kawasan dan BCB yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 646/116/I/1997 tentang Penetapan Kawasan dan Bangunan Kuno Sebagai Cagar Budaya. Jumlahnya mencapai 69 lokasi.

Mengenai rencana labelisasi ini, pada 10 Juli lalu telah disosialisasikan kepada para pemilik maupun pengelola kawasan dan BCB. Mereka diundang dalam acara yang digelar di Ruang Manganti Praja Gedung Baru Kompleks Balaikota Solo.

Dalam kesempatan tersebut, konsultan perencana labelisasi memaparkan ada tiga model label yang disiapkan. Model pertama berupa plakat tembaga berukuran 40 cm x 40 cm dengan latar dari bahan batu candi dan cetakan tembaga timbul. Kedua, plakat marmer berukuran sama dengan cetakan grafir atau tatah mesin. Masing-masing model tersebut disiapkan sebanyak 32 unit.

Advertisement

Terakhir, label berupa tugu berbentuk menyerupai biji catur setinggi 2,1 meter, lebar satu meter, ditambah dudukan tanah setinggi 20 cm. Di bagian atas ada bentuk teratai yang mengembang tiga tingkat. Label ini disiapkan sebanyak 11 unit.

Dijelaskan pula di bagian mana pada bangunan atau kawasan cagar budaya itu label akan dipasang. Dalam hal itu dipilih posisi yang srategis dan mudah dilihat.

Beberapa kawasan dan BCB yang akan dilabeli tahun ini, di antaranya Loji Gandrung, Benteng Vastenburg, Keraton Kasunanan Surakarta, Pura Mangkunegaran, Masjid Agung, Masjid Al Wustho, Tugu Cembengan, Vihara Po An Kiong dan lain-lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif