SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Usulan pembayaran sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang digarap di 2012 melalui APBD Perubahan 2013 akhirnya didrop. Pasalnya, pembayaran tersebut dinilai tak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan regulasi, semestinya pembayaran proyek itu masuk di neraca akhir 2012. Kemarin diputuskan di Banggar (Badan Anggaran) untuk dirop, meski pembahasan mbulet,” jelas Wakil Ketua Banggar, Supriyanto, Kamis (15/8/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Disampaikannya, Inspektorat sudah melakukan investigasi terhadap sejumlah proyek di Disdikpora dengan nilai yang belum terbayarkan mencapai Rp1,77 miliar.

“Tetapi, investigasi itu tidak bisa obyektif,” tambahnya.

Supriyanto menuturkan dari total nilai tersebut terdapat sembilan paket proyek. Administrasi empat paket proyek sudah diajukan meski tak lengkap. Sementara, lima paket lainnya tidak ada satupun dokumen kegiatan.

Dari sembilan paket itu terdapat tiga paket yang sudah dibayarkan dendanya. “Ini sudah jelas, kegiatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Disinggung pembayaran itu disajikan sebagai utang pada neraca pemkot dan dibayarkan di APBD Perubahan 2013, Supriyanto menegaskan hal tersebut tak dilakukan.

“Semestinya kalau itu dicatatkan sebagai utang sudah dicatatkan pada akhir 2012 lalu kalau kekurangan proyek dianggap sebagai utang. Tetapi, ini kan tidak dilakukan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Banggar, Y.F. Sukasno, mengungkapkan sesuai salah satu rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berkoordinasi dengan Kepala DPPKA selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Hal ini dilakukan untuk mengomunikasikan kegiatan yang belum terbayar dan disajikan sebagai utang pada neraca pemkot.

“Kami berpendapat salah satu rekomendasi BPK, untuk disajikan sebagai utang pada neraca pemkot belum dicatatkan,” papar dia.

Alhasil, proyek tersebut tetap tak bisa dibayarkan melalui APBD Perubahan 2013. “Artinya itu kan belum dicatat sebagai utang. Kalau tetap dibayar, berarti bukan membayar utang, tetapi membayar pekerjaan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak ada,” tuturnya.

Anggota Banggar, Umar Hasyim, mengutarakan saat pembahasan rapat Banggar, Inspektorat memberi sinyal nilai proyek yang belum terbayarkan dicatatkan sebagai utang di APBD Perubahan 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya