Soloraya
Kamis, 11 November 2021 - 16:13 WIB

Proyek JLT Sukoharjo: Rp100 Miliar Dibayarkan untuk Bebaskan Lahan

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melewati proyek pembangunan Jalan Sugihan-Paluhombo sebagai penopang jalan lingkar timur, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Rabu (10/11/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek jalan lingkar timur atau JLT di Sukoharjo. Proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal.

Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di Kantor BPN Sukoharjo. Camat Bendosari, Rohmadi, menyatakan terdapat tiga desa di wilayahnya yang dilewati proyek pembangunan JLT.

Advertisement

Ketiga desa itu masing-masing Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari. Mayoritas warga telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan yang dilakukan selama hampir setahun.

Baca Juga: Warga Nolak, Ganti Rugi Lahan JLT Sukoharjo Rp816 Juta Dititipkan ke PN

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, total lahan dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan JLT mencapai 391 bidang. Lahan tersebut berada di lima desa di dua kecamatan.

Advertisement

Perinciannya, Kecamatan Nguter meliputi Desa Plesan dan Desa Celep. Sedangkan Kecamatan Bendosari meliputi Desa Manisharjo, Desa Mojorejo, dan Desa Bendosari.

24 Bidang Belum Dibebaskan

Total biaya yang dibutuhkan untuk membebaskan seluruh lahan tersebut mencapai Rp120 miliar. Hingga November 2021 ini masih ada 24 bidang lahan dan bangunan yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Akhir Desember, Jalan Sugihan-Paluhombo Sukoharjo Sudah Lebar dan Mulus

Advertisement

Ke-24 bidang lahan yang harus dibebaskan untuk proyek pembangunan JLT Sukoharjo itu terdiri atas 11 bidang tanah milik masyarakat, 12 bidang tanah kas desa, dan satu bidang tanah wakaf. Pembebasan tanah kas desa dan tanah wakaf rencananya dilaksanakan pada 2022.

Berdasarkan data terungkap pula masih ada lima pemilik lahan yang keberatan atas nominal ganti rugi lahan. Proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang keberatan itu dirampungkan lewat jalur konsinyasi yaitu uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Nilai ganti rugi lahan milik lima warga yang keberatan itu mencapai Rp816 juta. Sebagai informasi, JLT dibangun sepajang 29 kilometer dari Palur, Mojolaban, sampai Nguter untuk menunjang infrastruktur Kawasan Industri Nguter, Sukoharjo. Total anggaran untuk pembangunan fisik jalan itu mencapai Rp300 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif