SOLOPOS.COM - Para pekerja beraktivitas menyelesaikan pekerjaan finishing di Pasar Nglangon, Sragen, yang sudah melebihi masa kontrak, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pembangunan proyek Pasar Terpadu Nglangon Sragen yang belum juga rampung disorot slah satu anggota DPRD Stagen. Molornya proyek yang seharusnya selesai pada 16 Desember 2022 lalu dinilai karena keteledoran pejabat pembuat komitmen dan pihak terkait lain.

Tudingan ini dilontarkan anggota DPRD Sragen, Muhammad Haris Effendi, saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Selasa (20/12/2022). “Sangat menyayangkan, karena tidak satu kali dua kali proyek-proyek mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat karena keteledoran pemangku kepentingan di situ. [Kasus hampi mirim] Sebelumnya juga pernah, yakni pembangunan jembatan di Masaran,” terang Haris.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia menilai Pemkab seolah tak belajar dari proyek sebelumnya sehingga kasus serupa, yakni molornya penyelesaian proyek, kembali terulang. “Karena Pasar Nglangon juga untuk kepentingan masyarakat umum, seperti pedagang pasar. Misalnya tidak jadi, nasib pedagang pasar itu bagaimana? Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Saya menyayangkan terutama terhadap pejabat pembuat komitmen dan stakeholders di dalamnya,” terang Haris.

Politikus Partai Golkar ini juga menilai seharusnya ada mekanisme yang jelas serta evaluasi tiap pekan yang dilakukan dinas terhadap rekanan proyek. Dinas juga bisa memberikan surat peringatan ketika rekanan tidak tertib. Pada bagian-bagian tertentu, Haris melihat proyek tersebut terkesan dipaksakan.

“Tentu pekerjaan yang terkesan tergesa-gesa akan memengaruhi kualitas juga,” ujar Haris.

Baca Juga: Kontrak Proyek Pasar Nglangon Sragen Habis, Rekanan Kena Denda Rp33 Juta/Hari

Sebagai informasi, PT Darlin Audiya Surabaya selaku pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kontraktor yang beralamat di Jl. Siwalankerto Permai V/J No. 29, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya ini diberi perpanjangan waktu hingga 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Mereka pun dikenai denda sebesar 1/1.000 x nilai kontrak per hari atau setara dengan Rp33 juta per hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, Kamis (22/12/2022), menerangkan perpanjang pekerjaan selama 10 hari itu terhitung sejak 17-27 Desember 2022. Dia mengatakan kalau denda per harinya Rp33 juta maka total dendanya nanti mencapai Rp330 juta.

“Targetnya 27 Desember 2022 harus selesai supaya dalam penatausahaan keuangan tidak terganggu. Dengan sisa waktu 2-3 hari menjelang akhir tahun masih bisa untuk menyelesaikan administrasi. Kalau sampai akhir tahun nanti administrasinya yang repot,” katanya.

Baca Juga: Dikejar Deadline, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kerahkan 400 Pekerja

Saat ini PT Darlin Audiya mengerahkan lebih dari 500 orang pekerja dengan dua sif, siang dan malam. Hargiyanto menerangkan kebutuhan tenaga kerjanya sampai mengambil tenaga kerja dari luar kota untuk pekerja lembur.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan rekanan diberi kesempatan terakhir lantaran melewati masa kontrak. Kalau sesuai ketentuan, jelas dia, masa kesempatan itu sampai 50 hari. “Ya, denda 1/mil [1/1.000 x nilai kontrak] per hari terhitung sejak 17 Desember 2022,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya