SOLOPOS.COM - Seorang warga sedang mencuci di saluran irigasi di wilayah Karangan, Begajah, Sukoharjo. Dinas Pertanian Sukoharjo akan melakukan normalisasi sejumlah saluran irigasi pada tahun ini. (JIBI/SOLOPOS/Rohmah Ermawati)

Seorang warga sedang mencuci di saluran irigasi di wilayah Karangan, Begajah, Sukoharjo. Dinas Pertanian Sukoharjo akan melakukan normalisasi sejumlah saluran irigasi pada tahun ini. (JIBI/SOLOPOS/Rohmah Ermawati)

Seorang warga sedang mencuci di saluran irigasi di wilayah Karangan, Begajah, Sukoharjo. Dinas Pertanian Sukoharjo akan melakukan normalisasi sejumlah saluran irigasi pada tahun ini. (JIBI/SOLOPOS/Rohmah Ermawati)

SUKOHARJO — Dinas Pertanian (Dispertan Sukoharjo) akan memperbaiki 42 unit jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) di 12 kecamatan tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk normalisasi saluran irigasi tersier dan kuarter.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dispertan Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan usaha properti yang marak seringkali tidak memperhatikan sistem drainase lingkungan. Drainase yang tidak normal itu membuat saluran irigasi yang berada di sekitar perumahan terganggu. Akibatnya, sistem pengairan tidak berjalan lancar dan berdampak pada produktivitas pertanian. Ihwal tersebut juga sering dikeluhkan petani.

“Memang seharusnya di kawasan perumahan itu dibangun sumur resapan untuk menormalkan sistem drainase,” ujarnya kepada Solopos.com.

Berbekal dana APBN dan APBD, tahun ini Dispertan akan menormalisasi 42 unit JITUT. Saluran tersier dan kuarter itu seharusnya menjadi kewenangan petani. Kendati demikian, hal itu tetap akan dilakukan sebagai insentif bagi petani. Selain itu juga untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Bantuan di antaranya berupa pembangunan fisik secara permanen saluran irigasi. Bantuan akan diberikan menyebar di 12 kecamatan dan disesuaikan dengan luasan sawah.

Saat disinggung mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian, Probo mengatakan Pemkab sudah berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada kawasan yang masih memiliki hamparan sawah tidak akan semerta-merta diberi izin. Disebut hamparan sawah jika minimal luasnya sekitar 25 hektare. “Kami mengutamakan kawasan hijau. Saat pengurusan izin perumahan kami juga sudah berpedoman pada RTRW,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A), Jigong Sarjanto, mengatakan beberapa saluran irigasi yang berada di dekat kompleka perumahan memang sering terganggu. Hal itu dikarenakan minimnya komunikasi antara pengembang dan petani. “Beberapa saluran memang ada yang terganggu seperti saluran tersier di Bulakrejo dan di Telukan. Pengembang biasanya membangun saluran tanpa berkonsultasi dengan warga,” ujarnya.

Ketua Gabungan Petani Pengelola dan Pemakai Air (GP3A) Bekonang, Sumaji berpendapat lain. Selama ini, berdasarkan pantauannya di lapangan koordinasi antara pengembang dan petani di Bekonang sudah cukup baik. Saluran irigasi yang berada di sekitar Bekonang cenderung normal. Ia juga setuju dengan program normalisasi irigasi Dispertan karena dapat merapikan saluran. Selain itu, normalisasi juga dapat berdampak langsung karena pembeli dan petani bisa langsung masuk ke petak sawah.

“Kami setuju kalau saluran irigasi jalan usaha tani dibikin bagus. Karena itu bisa meningkatkan pendapatan petani. Pembeli bisa masuk ke petak sawah dan menambah harga jual produk pertanian,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya