Karanganyar (Solopos.com)–Sejumlah proyek pengadaan yang bernilai lebih dari Rp 100 juta di Kabupaten Karanganyar, harus dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Sedangkan proyek yang nilainya di bawah Rp 100 juta, dilakukan penunjukan secara langsung melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih mengatakan, pelelangan secara elektronik atau sering disebut e-procurement ini dilakukan agar dalam proses lelang lebih terbuka dan transparan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Di Karanganyar sendiri ada hampir 100 proyek yang sudah masuk daftar. Namun dari 100 itu, yang sudah dilelangkan untuk tahun ini baru lima proyek,” kata Rina saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, belum lama ini.
(fas)