Soloraya
Kamis, 12 April 2018 - 11:45 WIB

Proyek Rel Ganda di Karanganyar Masuk Tahap Penaksiran Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span class="il"><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong>&nbsp;</span><span>– Proyek pembangunan rel ganda Solo-Sragen masuk proses penentuan nilai kompensasi oleh appraisal.&nbsp;</span><span>Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten&nbsp;</span><span class="il">Karanganyar</span><span>, Ali Ghufron, menuturkan proses pembangunan rel ganda atau <em>double track</em> itu sudah masuk masa penaksiran nilai bangunan dan lain-lain oleh appraisal. </span></p><p><span>Tetapi, Ali tidak dapat memastikan jumlah bangunan terdampak proyek.&nbsp;&nbsp;</span><span>"Kalau jumlah saya belum tahu. Lebih dari 70 bangunan terdampak. PT KAI yang mendata langsung. Kalau nilai kompensasi itu keputusan appraisal. Ini proses penentuan besaran kompensasi. Bukan ganti rugi ya, tapi kompensasi," kata Ali saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/4/2018).</span></p><p><span>Kompensasi meliputi taksiran nilai bangunan, biaya membongkar bangunan, dan ongkos pindah. Ali menyampaikan sejauh ini tidak ada persoalan terkait proyek tersebut. Menurut dia warga terdampak proyek <em>nglenggono</em>. </span></p><p><span>"Di perjanjian itu [PT KAI dengan masyarakat], masyarakat harus siap pindah sewaktu-waktu apabila lahan digunakan untuk pengembangan. Tahun ini harus eksekusi. Kami berupaya menciptakan kondusivitas wilayah," tutur dia.</span></p><p><span>Ali menjelaskan proses pembangunan <em>double track</em> sudah dilaksanakan. Pembangunan diprioritaskan pada lahan yang tidak ada bangunan. Terkait sebagian kantor Polsek Jaten yang terdampak pembangunan proyek, Ali menuturkan Pemkab sudah berembuk dengan pihak terkait. Tahun lalu, Pemkab sudah membangunkan kantor baru di Jaten.&nbsp;</span></p><p><span>Tetapi, muncul pilihan lain untuk lokasi Polsek Jaten. Salah satu isu yang muncul adalah di dekat Terminal Palur. Ali menyampaikan hal itu tidak memungkinkan dilakukan. Pertimbangan utama adalah tanah di dekat Terminal Palur milik desa.</span></p><p><span> "Proses memindahkan aset dari desa ke pemkab ini lama. Bisa satu tahun. Kami sudah berkoordinasi dan akan melengkapi kekurangan. Status pinjam pakai. Bekas kantor polsek nanti akan digunakan untuk pos polisi. Harus ada pos polisi karena wilayah di sana rawan," kata dia.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif