SOLOPOS.COM - Petugas berjalan di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karanganyar, Jumat (11/2/2022). Sejak hari itu pihak rumah sakit malarang pengunjung membesuk pasien rawat inap untuk mencegah penularan Covid-19. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebut PT Avelda Trisna Pratama selaku pelaksana proyek pembangunan di RSUD Karanganyar kurang bertanggung jawab. Ia juga kecewa dengan kontraktor asal Gunungpati, Kota Semarang itu.

PT Avelda Trisna Pratama gagal menyelesaikan proyek pembangunan gedung Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Karanganyar tepat waktu. Proyek senilai Rp8,4 miliar itu seharusnya rampung pada November 2022 lalu, namun sudah berganti tahun belum ada tanda-tanda segera selesai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati mengaku sudah memprediksikan keterlambatan pembangunan proyek RSUD tersebut. “Sudah saya perkirakan. Saya juga mengikuti perkembangannya. Ternyata progresnya mengalami keterlambatan,” ujarnya dengan nada kesal ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (3/1/2023).

Selain menyebut kontraktor kurang bertanggung jawab, Bupati juga menyesalkan karena tak mampu berbuat banyak terkait keterlambatan tersebut. Secara teknis, Pemkab hanya memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, jika terjadi keterlambatan pekerjaan maka kontraktor dikenakan denda 1 per mil dari nilai kontrak untuk setiap harinya. Padahal dalam pembangunan dua gedung yang bersumber dari dana badan layanan umum daerah (BLUD) dan dana alokasi khusus (DAK) tersebut mencapai Rp8 miliar lebih. Artinya, pengembang harus membayar denda Rp8 juta dikali jumlah hari keterlembatan.

“Kita berikan sanksi denda. Ini kelemahan proses lelang di LPSE. Karena kita tidak tahu siapa pemain lelangnya,” katanya.

Bupati meminta PT Avelda Trisna Pratama berkomitmen menyelesaikan pembangunan gedung ICU-ICCU.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Asihno Purwadi, mengungkapkan proyek tersebut ranah pejabat pembuat komitmen (PPKom). Pihaknya hanya dimintai pertimbangan.

”Ranahnya itu di PPKom, dan progresnya sampai saat ini belum tahu sudah mencapai berapa persen,” kata Asihno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya