SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjatuhkan denda kepada rekanan pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB di Klaten 2012 senilai Rp301 juta akibat terlambat mendistribusikan buku.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Eko Medi Sukasto, mengatakan pemberian denda keterlambatan tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan pemeriksaan BPK melalui uji petik pada 15-16 April 2013 terdapat kekurangan 386 eksemplar buku untuk empat SD.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Empat sekolah tersebut masing-masing SDN 1 Jomboran sebanyak 54 eksemplar, SDN 2 Danguran sebanyak 103 eksemplar, SDN 2 Kajoran sebanyak 81 eksemplar dan SDN 2 Trunuh sebanyak 148 eksemplar.

“Rekanan sebetulnya sudah mengirimkan semua kekurangan buku tersebut kendati terlambat. Akan tetapi, BPK tetap merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp301 juta,” papar Eko Medi kepada Solopos.com, Sabtu (13/7/2013).

Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB tersebut dilaksanakan rekanan CV. KN berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 421/5657/11 tertanggal 20 November 2012 dengan nilai kontrak Rp6 miliar. Jangka waktu pengadaan buku berlangsung selama 25 hari dan berakhir pada 14 Desember 2012. Buku perpustakaan tersebut dialokasikan kepada 126 SD/SDLB negeri dan 4 SD/SDLB swasta di Klaten. Sesuai dengan berita acara, seharusnya masing-masing sekolah mendapatkan 901 judul buku yang terdiri atas 841 judul buku pengayaan, 10 judul buku referensi dan 50 judul buku panduan pendidik.

“Setelah dihitung menggunakan rumus 5% dari nilai kontrak, maka besarnya denda ditentukan senilai Rp301 juta. Denda itu sudah diserahkan kepada DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah],” tandas Eko.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno, membenarkan adanya pengembalian kekurangan buku perpustakaan untuk empat SD tersebut. Dia berharap pemberian denda kepada rekanan itu bisa menjadi bahan evaluasi kepada rekanan lain untuk berhati-hati dalam bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya