SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

Nilai ganti rugi pembebasan tanah warga yang terdampak proyek Waduk Pidekso dibahas mulai hari ini.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah mengabulkan harapan warga terdampak proyek pembangunan Waduk Pidekso di Giriwoyo dan Batuwarno, Wonogiri, yang meminta kejelasan pembayaran ganti rugi tuntas tahun ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penetapan besaran ganti rugi bagi tiap objek tanah dibahas dalam musyawarah yang dimulai Rabu (19/7/2017). Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat berkoordinasi dengan perwakilan warga terdampak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (18/7/2017).

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, Cahyono, saat ditemui wartawan seusai pertemuan menyampaikan kesepakatan dituangkan dalam selembar surat. Surat tersebut pada pokoknya berisi kesepakatan pembayaran ganti rugi dilaksanakan hingga tuntas tahun ini dengan anggaran dari dua sumber, yakni APBN penetapan dan APBN Perubahan. Total anggarannya mencapai Rp702 miliar. (Baca juga: Warga Minta Ada MoU Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak)

“Insya Allah pembayaran yang dari APBN Perubahan juga tahun ini. Sudah disepakati. Tapi kesepakatannya dituangkan dalam surat kesepakatan, bukan MoU [seperti yang diharapkan warga],” kata dia.

Sebelumnya, warga meminta pembayaran ganti rugi yang anggarannya bersumber dari APBN Perubahan dilakukan tahun ini juga dan tak terpaut lama dari pembayaran yang dananya dari APBN penetapan. Menurut warga, jika rentang waktu pembayarannya lama, harga tanah akan naik karena hukum pasar berlaku.

Di sisi lain, pembayaran berdasar penaksiran atau appraisal yang dilakukan sebelumnya. Apabila hal itu terjadi pembayaran dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Cahyono melanjutkan sebelum pembayaran dilakukan musyawarah terlebih dahulu sesuai tahapan yang diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam musyawarah itu nilai appraisal akan disampaikan kepada warga terdampak hingga penentuan harga yang disepakati para pihak.

Musyawarah dilakukan secara bertahap. Tahap I dilakukan bersama seluruh warga terdampak di Desa Pidekso, Rabu. Warga terdampak dari tiga desa, yakni Pidekso, Tukulrejo, keduanya Kecamatan Giriwoyo, dan Sendangsari, Kecamatan Batuwarno. Mereka terwadahi dalam Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri).

“Lalu penyampaian nilai [appraisal ganti rugi lahan] dengan warga terdampak dari Pidekso. Berikutnya dengan warga desa lainnya,” imbuh mantan Kepala Kantor ATR/BPN Klaten itu.

Bupati Joko Sutopo mengatakan Pemkab ikut menjamin kekurangan ganti rugi dari APBN penetapan akan dibayarkan dari APBN Perubahan. Komitmen itu sudah tertuang dalam surat kesepakatan.

Pembayaran akan dilakukan dua tahap. Tahap I anggaran dari APBN penetapan Rp435 miliar, tahap II anggaran dari APBN Perubahan Rp267 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara Divisi Eksternal Formastri, Eko Budiharto, mempertegas pemerintah mengabulkan harapan warga yang meminta kejelasan pembayaran ganti rugi. Kesepakatan itu sebagai jaminan kepastian pembayaran ganti rugi sekaligus menjadi pegangan jika warga komplain. Sementara itu, BBWSBS tidak dapat dimintai tanggapan karena seusai pertemuan langsung meninggalkan tempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya