Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 13:31 WIB

Proyek Wisata Telaga Madirda Di-Mark Up untuk Kepentingan Pribadi

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Potret pemandangan yang ada di Telaga Madirda, Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dan Eks Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono, diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,16 miliar.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganayr, Tubagus Gilang Hiyadatullah, mengungkapkan penyalahgunaan anggaran ini terjadi selama kurun waktu 2020.

“Penyimpangan kita temukan mark up di objek wisata Telaga Madirda. Mulai dari lahan parkir, kolam renang, flying fox. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia kepada wartawan saat rilis kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo di Kantor Kejari pada Kamis (15/9/2022).

Advertisement

“Penyimpangan kita temukan mark up di objek wisata Telaga Madirda. Mulai dari lahan parkir, kolam renang, flying fox. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia kepada wartawan saat rilis kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo di Kantor Kejari pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Kades dan Eks Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka

Hasil audit Inspektorat menyebutkan terdapat anggaran Rp795 juta yang tidak jelas penggunaanya. Dana ini digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka ini akan diperiksa tim penyidik pada Selasa (20/9/2022) mendatang.

Advertisement

Disinggung kemungkinan penambahan tersangka lain, pihaknya menunggu pengembangan penyidikan kasus tersebut. Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang secara maraton mengusutnya. Dalam pengungkapkan kasus ini, tim penyidik mengedepankan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu empat bulan sejak masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Advertisement

Selain itu pemeriksaan saksi membutuhkan waktu. Tidak semua saksi memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan. “Ada yang sakit dan urusan lain sehingga berpengaruh dalam waktu penyidikan,” katanya.

Ihwal nasib Kades Berjo yang masih aktif, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Karanganyar. Apakah akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau tidak.

Warga Berjo, Sularno, mengapresiasi kinerja Kejari yang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes agar jangan menyalahgunakan anggaran.

Advertisement

“Kedepan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif