SOLOPOS.COM - Sejumlah pelintas perjalanan menjalani rapid test saat penyekatan kendaraan bermotor di sekitar Simpang Lima atau Proliman Sukoharjo, Kamis (31/12/2020). (Istimewa/Joko Sugiyanto)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akan memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih awal, yakni mulai Sabtu (9/1/2021). Lonjakan kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan penerapan PSBB lebih awal dibandingkan instruksi pemerintah pusat yang baru dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Terkait PSBB tersebut, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Ada tujuh poin kebijakan yang disampaikan Bupati melalui surat edaran. Berikut poin-poinnya:

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Curi Start, PSBB Sukoharjo Mulai 9 Januari

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% plus protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.
4. Restoran, rumah makan, warung makan, dan PKL untuk makan minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Layanan pesan bawa pulang tetap diperbolehkan.
5. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 19.00 WIB.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Fokus PSBB

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukoharjo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB lebih awal daripada ketentuan pemerintah pusat yakni pada 9 Januari.

Ada dua hal yang menjadi titik berat pada penerapan PSBB tersebut, yaitu penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif tanpa gejala.

Sukoharjo Terapkan PSBB Mulai 9 Januari, Apa Saja Titik Beratnya?

Soal isolasi mandiri terpadu, Pemkab sudah menyiapkan dua tempat yakni RS UNS, Kartasura, dan Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali. Yunia menyebut RS UNS mampu menampung ratusan pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri.

Terpilih Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Dapat Warisan 12 Kursi Pejabat Kosong

Apabila selama pemberlakuan PSBB Sukoharjo RS UNS penuh, pasien positif tanpa gejala akan dikirim untuk menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya