Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2021 - 17:30 WIB

PSBB Solo: Mal & Hik Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Satpol PP Patroli 24 Jam

Mariyana Ricky P.d  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (Instagram)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo mengeluarkan surat edaran yang mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM alias PSBB Jawa-Bali. Surat tersebut mengatur sejumlah pembatasan pada kegiatan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam SE No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Jumat (8/1/2021) malam.

Advertisement

Rudy mengatakan SE Wali Kota Solo tentang PPKM untuk mendukung PSBB Jawa-Bali itu diterbitkan lantaran lonjakan kasus yang terjadi selama empat bulan terakhir. Selain itu juga munculnya varian baru virus Covid-19.

Daftar 23 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021 Sesuai SE Gubernur Jateng

Advertisement

Daftar 23 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021 Sesuai SE Gubernur Jateng

Poin-poin SE tersebut membahas tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan.

Selain itu juga warung makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), toko modern, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, toko kelontong, dan gedung pertemuan.

Advertisement

Namun, SE mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50% dari kapasitas gedung.

“Kami juga membatalkan rekomendasi kegiatan selama PPKM berlangsung. Hajatan di hotel, musrenbang, dan sebagainya dibatalkan semua,” ucap Rudy.

Penembakan Mobil Bos Duniatex di Solo: Tersangka LJ Berdalih Membela Diri Gegara Ini

Advertisement

Transportasi

Poin lainnya dari SE untuk mendukung PSBB Jawa-Bali di Kota Solo yakni kegiatan konstruksi. Kegiatan ini boleh beroperasi penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan.

Begitu pula operasional transportasi umum Batik Solo Trans hingga pukul 21.00 WIB dengan jaga jarak. Jika ada pelanggaran, Tim Cipta Kondisi akan bergerak, termasuk hik atau angkringan yang buka lebih dari aturan jam malam akan langsung ada tindakan.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan sesuai SE tersebut Satpol PP akan patroli rutin 24 jam.

“Sanksinya bertahap. Apabila sanksi pertama teguran lisan tidak mempan, ya teguran tertulis. Kemudian pembubaran kegiatan, harus rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam pada fasilitas umum yang ditentukan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif