SOLOPOS.COM - Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudofir (berbaju putih) bersalaman dengan Predir PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Senin (4/9/2023). PT Akulaku segera menutup akun seluruh mahasiswa baru UIN Surakarta yang telanjur mendaftar di aplikasi paylater. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Data ratusan mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang telanjur registrasi pada aplikasi paylater dipastikan aman.

PT Akulaku Finance Indonesia bersedia menutup akun seluruh mahasiswa baru yang telanjur mendaftar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan perusahaannya dicatut untuk menjalin kerja sama dengan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta.

Kesediaan PT Akulaku menutup akun mahasiswa baru merupakan hasil kesepakatan perusahaan pinjaman online itu dengan pimpinan UIN Surakarta, Senin (4/9/2023).

Pertemuan dua pihak digelar di Ruang Sidang Utama UIN Raden Mas Said Surakarta.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga dan Rektor UIN Surakarta, Mudofir.

“Iya betul,” ujar Mudofir saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin.

Dalam dokumentasi yang diperoleh Solopos.com, Efrinal Sinaga mengatakan Akulaku dicatut namanya untuk kerja sama dengan Dewan Mahasiswa UIN Surakarta, terkait dengan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya 2023.

Dari data yang diperoleh PT Akulaku Finance Indonesia ditemukan kejanggalan informasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi mahasiswa baru, antara lain adanya isian informasi sebagai pegawai Perseroan Terbatas.

PT Akulaku akhirnya mengambil langkah konkret dengan menutup akun para mahasiswa baru yang telanjur registrasi ke aplikasi paylater yang difasilitasi Dema UIN Surakarta tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto, menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran permanen terhadap akun mahasiswa baru yang melakukan registrasi di aplikasi pinjaman online (pinjol) atau paylater.

Eko mengatakan yang bisa melakukan pemblokiran data nasabah hanyalah pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bukan OJK.

“OJK enggak bisa memblokir data, yang bisa menutup atau menghapus data nasabah yang PUJK yang bersangkutan,” ucapnya, Jumat (1/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya