SOLOPOS.COM - FOKUS SPKA -- Seorang penjaga palang pintu perlintasan KA sedang bertugas. Petugas seperti ini yang biasanya dipersalahkan jika ada kecelakaan di perlintasan KA menjadi salah satu fokus perjuangan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

FOKUS SPKA -- Seorang penjaga palang pintu perlintasan KA sedang bertugas. Petugas seperti ini yang biasanya dipersalahkan jika ada kecelakaan di perlintasan KA menjadi salah satu fokus perjuangan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

SOLO — Kepala Stasiun Jebres, Heru Hartanto, terpilih sebagai ketua baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Daop VI setelah terpilih dalam voting Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Joglo Stasiun Balapan, Rabu (18/4/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Heru menggantikan ketua lama yang baru menjabat setahun, Asdo Artrivianto, lantaran Asdo dimutasi ke Palembang. Heru mendapat suara terbanyak, 13 suara, dari 26 orang perwakilan cabang. Pria yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPD SPKA Daop VI ini unggul dari kandidat lain; Marsini, Bendahara DPD SPKA dan Rusdi Sumarto, Pengurus Cabang Balai Yasa. Koordinator Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPKA, Moch Sjaiful Anam, mengatakan Heru resmi terpilih melalui mekanisme voting.

“Seharusnya ketua dipilih jika mendapatkan 50% + 1 suara. Tapi karena menjelang putaran kedua, calon Ibu Marsini yang mendapat 8 suara, mundur, jadi Pak Heru dinyatakan resmi sebagai ketua,” kata Sjaiful, saat ditemui wartawan seusai Musdalub.

Heru harus melanjutkan program kerja yang telah disusun DPD SPKA Daop VI periode 2011-2014. Sebagai ketua, Sjaiful mengatakan Heru harus bisa menjadi panutan. Ketua harus memiliki integritas, rasa empati, dan dapat bekerja dalam satu kelompok serikat pekerja. Selain itu, ketua SPKA juga harus kritis menyikapi kebijakan manajemen, terkait dengan hak-hak pekerja.

Tak hanya itu, menurutnya, ketua baru pun mesti mengawal isu-isu pekerja terkini. Seperti yang tengah berlangsung di Klaten, yakni mengenai nasib penjaga palang pintu yang senantiasa disalahkan jika terjadi kecelakaan antara KA dan pengguna jalan. “Padahal tanggung jawab terhadap perlintasan KA, berdasarkan UU No 23/2007 (tentang Perkeretaapian-red), adalah wewenang pemerintah daerah. Palang pintu bukan rambu, hanya alat bantu,” tandasnya, didampingi Pengurus DPD SPKA Daop VI, Triyono.

Sementara itu, Heru, saat ditemui terpisah, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai ketua hingga akhir periode. Selama ini, dia mengaku, kerap menjalankan tugas sang ketua, Asdo, lantaran kepindahannya ke Palembang. Heru menegaskan, dirinya akan meneruskan program kerja yang telah disusun pengurus di bawah kepemimpinan Asdo periode 2011-2014.

Dalam kepengurusannya ini, Heru memimpin 1.200 orang anggota SPKA di wilayah Daop VI. Wilayah kepemimpinan Heru meliputi Jenar hingga Kedungbanteng, dan Wonogiri sampai Goprak, Grobogan. Heru berjanji akan terus mengawal kasus penjaga perlintasan KA. Menurutnya, posisi SPKA dalam kasus itu adalah sebagai pemberi dorongan mental kepada si penjaga perlintasan. “Kalau soal hukum sudah ada yang menangani, yakni manajemen. Kami dalam kapasitas memberikan dorongan moral,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya