SOLOPOS.COM - Proses evakuasi jenazah salah seorang karyawan PT Prima Paper Indonesia di Wonogiri, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja, Senin (3/10/2022). (Istimewa/Suyatno)

Solopos.com, WONOGIRI — Pabrik kertas, PT Prima Paper Indonesia (PPI) Wonogiri ternyata telah menyantuni keluarga korban kecelakaan kerja, SIR, 50, warga Matesih, Karanganyar. Di sisi lain, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri beberapa waktu lalu itu masih ditangani Polres Wonogiri.

Kepala Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta, Widiatmo, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satwasker Wilayah Surakarta, Dwi Arianto, mengatakan PT PPI telah menyantuni keluarga SIR sedikitnya senilai Rp25 juta. Santunan itu wajib dibayarkan lantaran PT PPI tak mengikutsertakan SIR sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, santunannya berupa biaya pemakaman, santunan berkala, dan santunan utama. Selain itu, perusahaan juga wajib menanggung biaya pendidikan anak korban kecelakaan kerja.

“Itu sebenarnya bisa ditanggung oleh pihak BPJS kalau perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Karena enggak diikutkan, PT PPI wajib membayar gantinya sesuai PP. Kami bertugas mengawasi dan memastikan tersalurnya santunan itu,” ucap Dwi, kepada Solopos.com, Jumat (28/10/2022).

Ia mengatakan kasus yang terjadi di PT PPI dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di Wonogiri agar mengikutsertakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS.

Baca Juga: Kacau! PT WJL di Wonogiri Ingkar Janji Lunasi Tunggakan Gaji 74 Eks Karyawannya

“Selama ini kami mendorong agar perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Tapi kami tidak bisa memaksa. Dengan adanya kejadian di PT PPI, semoga bisa jadi bahan pelajaran,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Rabu (5/10/2022) lalu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan SIR, karyawan PT PPI meninggal dunia. Ia menyebut polisi sudah memeriksa 4-5 orang dari PT PPI, termasuk saksi-saksi saat kecelakaan kerja itu terjadi.

“Sementara ini kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas kami sudah meminta keterangan, terutama teman kerja korban. Kami belum bisa memastikan kasus kecelakaan kerja itu ada pelanggaran pidana atau tidak,” kata AKP Supardi kepada wartawan.

Dia melanjutkan selain saksi yang terdiri atas rekan kerja korban, Polres Wonogiri juga telah meminta keterangan dari manajemen PT PPI. Pihak perusahaan yang diwakili salah satu human resource development (HRD) mendatangi Polres Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: Disnaker Wonogiri bakal Menggelar Virtual Jobfair Gratis Nih, Catat Tanggalnya!

“Kalau keterangan saat diklarifikasi, dia [perwakilan PT PPI] mengaku sebagai HRD-nya. Kami dalami dulu lah, kejadiannya kan baru kemarin,” ujar dia.

Solopos.com mencoba meminta keterangan lagi kepada AKP Supardi. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum menjawab pesan dari Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya