Soloraya
Jumat, 17 Juni 2011 - 21:49 WIB

PT RAP minta perpanjangan waktu

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo telah menerima berkas permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek Gapura Makutha dari PT Rizki Adi Perkasa (RAP) pada Februari lalu.

Advertisement

Namun, persetujuan terhadap permohonan perpanjangan tersebut hingga kini masih dibahas. Demikian penjelasan Kepala DPPKA Kota Solo, Budi Yulistianto, ketika ditemui wartawan di sela-sela peresmian nama Pasar Triwindu, Jumat (17/6/2011).

“Permohonan perpanjangan waktu memang sudah kami terima dari PT Rizki Adi Perkasa. Mereka minta perpanjangan dua sampai tiga bulan dari deadline. Saat ini masih dibahas lebih lanjut. Setidaknya kami sudah dua atau tiga kali bertemu dengan manajemen perusahaan itu,” ungkap Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo memastikan segera memanggil manajemen PT Rizki Adi Perkasa (RAP) Kudus selaku investor dan pelaksana pembangunan gapura batas kota, Gapura Makutha.

Advertisement

Pemanggilan itu untuk mempertanyakan molornya penyelesaian pembangunan gapura yang tenggatnya akhir April lalu. Hal itu ditegaskan Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (16/6/2011).

(sry)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPPKA Gapura Makutha PT RAP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif