SOLOPOS.COM - Warga terdampak limbah udara PT RUM masih mengungsi di depan rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Sabtu (26/10/2019) pagi. (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, disarankan menggunakan karbon aktif untuk mengatasi bau limbahnya agar tidak mengganggu masyarakat.

Karbon aktif yang bersifat absorben atau penyerap merupakan material yang memiliki pori-pori sangat kecil dan memiliki kemampuan menyerap setiap zat lain di dekatnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saran tersebut disampaikan Pakar Kimia Lingkungan asal UNS Solo, Pranoto, saat diwawacarai Solopos.com melalui telepon, Rabu (27/11/2019).

10.000-An Melamar CPNS Klaten, Ini 2 Lowongan Terfavorit

Menurut Pranoto, karbon aktif kerap digunakan di industri karena memiliki fungsi memurnikan air dan gas. Karbon aktif memiliki pori-pori halus di permukaan yang berfungsi menyerap gas.

“Salah satu karbon aktif seperti arang dari batok kelapa atau kayu. Karbon aktif disebar di sekitar instalasi pengolahan air limbah [IPAL]. Gas H2S yang keluar dari instalasi pengolahan air limbah langsung diserap karbon aktif,” kata dia, Rabu.

Dosen Fakultas MIPA UNS Solo yang baru saja dinobatkan sebagai Guru Besar Bidang Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan ini mengungkapkan bau busuk yang merebak ke sebagian wilayah Sukoharjo dan Wonogiri berasal dari instalasi pengolahan air limbah.

Agnez Mo Tak Akui Berdarah Indonesia? Cek Kronologi Lengkap Percakapannya

Bak instalasi pengolahan air limbah harus ditutup rapat agar gas H2S tak terbawa angin. Cara lainnya, lanjutnya, setiap tahap kegiatan produksi harus dipantau secara ketat.

“Saya mencontohkan pengelolaan limbah udara PT Indo Acidatama di Kebakkramat, Karanganyar. Beberapa tahun lalu, limbah udara pabrik produsen alkohol itu juga dikeluhkan warga. Setelah instalasi pengolahan air limbah ditangani baik sekarang limbah udara bisa ditekan,” ujar dia.

Manajemen perusahaan harus menerapkan kontrol super ketat dalam kegiatan produksi. Apabila warga menghirup bau busuk berarti harus ada perbaikan dalam proses pengolahan limbah.

Pelamar CPNS Sragen 8.500 Orang Tapi 6 Lowongan Ini Nol Peminat

Pemkab Sukoharjo telah memberikan dua jenis sanksi administratif yakni teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah itu berupa surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo yang diterbitkan pada Februari 2018.

Dalam SK Bupati Sukoharjo menyebut manajemen PT RUM wajib merampungkan pemasangan pipa pembuangan air limbah hasil pengolahan limbah dari IPAL sampai Sungai Bengawan Solo.

Sementara warga terdampak masih bergerilya mengedukasi dan membangkitkan semangat warga lain ihwal pencemaran lingkungan.

Warga Wonogiri Segera Nikmati Jaringan Internet Tanpa Kuota Rp25.000/Bulan

“Kami mengedukasi masyarakat ihwal pencemaran udara dan air sekaligus menguatkan jaringan sukarelawan peduli lingkungan di setiap desa. Kami mengedukasi di pertemuan warga seperti arisan warga,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Tomo.

Pada 2018, warga menemukan puluhan ikan mati di bawah jembatan lama aliran Sungai Bengawan Solo. Kala itu, warga menduga ikan-ikan itu mati lantaran keracunan limbah air dari PT RUM yang dibuang ke sungai.

Lokasi jembatan lama terletak di wilayah perbatasan wilayah Nguter, Sukoharjo dengan Selogiri, Wonogiri.

Ningsih Tinampi Undang Genderuwo Perkosa Hantu

Sementara itu, Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan telah merampungkan pemasangan pipa limbah dari pabrik hingga Sungai Bengawan Solo pada 2018.

Pipa limbah cair itu ditimbun di dalam tanah tepat di dasar sungai dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Petugas selalu memantau dan mengawasi jalur pipa limbah cair yang mengalirkan hasil olahan limbah pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya