SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Pramono (kiri) bertemu dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, di ruang Bupati Sukoharjo, Rabu (21/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

PT RUM Sukoharjo bakal hentikan sementara produksi mulai 24 Februari 2018.

Solopos.com, SUKOHARJO—Presiden Direktur PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Pramono, menegaskan penghentian sementara kegiatan produksi PT RUM dimulai pada 24 Februari 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

PT RUM mengklaim upaya pengendalian dampak bau telah dilakukan selama kurun waktu sebulan sejak kesepakatan diteken 19 Januari 2018 lalu. Akan tetapi, usaha ini belum bisa memenuhi isi kesepakatan. (baca: Demo, Inilah Tuntutan Warga Terdampak Bau Limbah PT RUM Sukoharjo)

Pernyataan itu disampaikan Presdir PT RUM dihadapan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Sukoharjo, seperti Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Candra Ariyadi Prakosa, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi dan Kajari Sukoharjo, Bambang Marwoto yang diwakili Kasi Intel, Sujadi di ruang kerja Bupati, Rabu (21/2/2018). Pernyataan Pramono juga dituangkan dalam surat pernyataan bermateri diketahui oleh lima pimpinan Forkopinda Sukoharjo.

“Bahan baku disana [mesin dan instalasi] sebagai trial masih ada dan akan habis pada 24 Februari [Sabtu]. Penghentian sekarang tidak bisa karena bahan telanjur bercampur menjadi larutan sehingga dihabiskan terlebih dahulu. Pasti 24 Februari habis dan tuntas habis di dalam tangki,” katanya.

Dia menyatakan selama berhenti sementara akan dilakukan perbaikan dan mendatangkan mesin penghilang dampak bau. Namun, ujarnya, pemasangan desain mesin tersebut membutuhkan waktu satu tahun hingga 18 bulan ke depan.

“Jika akan melakukan uji coba produksi lagi, PT RUM akan mengundang Forkopinda, warga dan elemen terkait untuk menyaksikan. Apabila dalam waktu dua hari hingga tiga hari sejak ujicoba masih terdapat bau maka dilakukan penghentikan produksi lagi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” paparnya.

Menurutnya, mesin yang akan didatangkan nanti diharapkan mampu menangkap H2S atau gas tidak berwarna, tapi beracun yang lepas dari dampak pengoperasian pabrik.

“Hasil evaluasi penghilangan dampak bau sejak 19 Januari 2018 lalu yang ditangkap sistem pengkabutan 80% hingga 90%. Selama berhenti produksi sementara akan dilakukan perbaikan mesin dan pemasangan mesin H2SO4 Recovery agar tidak menimbulkan bau,” paparnya.

Di sisi lain, selama berhenti produksi sejumlah 1.300 karyawan tidak akan diputus hubungan kerja (PHK).

“Masih banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan karyawan selama penghentian produksi sementara. Sedangkan penanganan kesehatan bagi warga terdampak sudah dibuka posko layanan kesehatan pada masyarakat. Jika warga sakit akibat dampak PT RUM maka semua biaya tanggungjawab PT RUM. Kami akan jemput bola dan kerja sama dengan Pemkab Sukoharjo,” paparnya.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyatakan Pemkab Sukoharjo telah ikut mengawal kesepakatan warga dengan PT RUM yang dihasilkan 19 Januari 2018 lalu. Pengawalan itu diwujudkan dalam pengiriman surat tertanggal 15 Februari 2018 kepada PT RUM agar mereka mematuhi kesepakatan.

“PT RUM sudah menyadari bahwa waktu satu bulan belum membuahkan hasil yang dikehendaki masyarakat [bau masih ada]. PT RUM minta waktu sampai 24 Februari untuk menghabiskan bahan baku di dalam mesin,” paparnya.

Di samping itu, mengenai pencabutan izin, Bupati menyatakan ada regulasi yang harus dipatuhi.

“Penutupan tidak semudah apa yang diomongkan. Ada regulasi yang harus ditaati bersama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya