SOLOPOS.COM - Warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, menggelar diskusi seusai mediasi dengan PT RUM di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses mediasi  class action warga Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, terhadap tergugat PT Rayon Utama Makmur (RUM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (12/7/2023). Agenda kali ini adalah penyampaian tanggapan pabrik rayon itu atas proposal perdamaian yang diajukan warga.

Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto, mengatakan dari beberapa tuntutan warga menurutnya sudah terealisasikan. Termasuk pengangkatan pipa di sempadan Sungai Gupit. Menurutnya sudah ada ganti rugi yang diberikan kepada sejumlah warga meski belum 100%. Ia juga menyampaikan itikad perusahaan untuk berbenah sudah dilakukan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Masih ada waktu [mediasi] lagi, ini baru tanggapan kami. Mereka [warga] kan mengusulkan ada fasilitas kesehatan, kami kan sudah ada klinik, sehingga apa yang diharapkan mereka sebenarnya sudah kami realisasikan. Kalau warga merasa ingin ditambah lagi, kami akan terbuka,” papar Dani saat ditemui Solopos.com seusai mediasi perkara Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN.Skh tersebut.

Class Action PT RUM Sukoharjo
Pipa PT RUM terlihat di Sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (12/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Tuntutan Rp5 miliar untuk pembangunan klinik kesehatan dan pengobatan warga, sambungnya, juga sudah direalisasikan dengan sudah adanya klinik yang dimiliki PT RUM. Sementara tuntutan dana Rp5 miliar lainnya untuk revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo, menurutnya harus dilihat lagi bentuk revitalisasinya akan seperti apa.

“Kalau memang diminta klinik kesehatan lagi ya nanti kami buatkan. Kalau ada masyarakat yang harus dirujuk biaya ditanggung perusahaan, ini kan berarti sudah ada koneksi. Terkait dengan nilai Rp5 miliar revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo ini yang akan kami dalami, masyarakat mintanya apa,” papar Dani.

Dani tak menutup kemungkinan dalam revitalisasi sungai nantinya bisa dilakukan swakelola dengan cara pembiayaan ditanggung perusahaan sementara warga melaksanakan revitalisasinya.

Kesepakatan mediasi tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut mengingat masih ada waktu tersisa hingga mediasi dinyatakan gagal atau berhasil. Dani menegaskan komitmen PT RUM untuk mencermati kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga akan mendatangkan alat H2SO4 recovery dari Denmark. Sehingga saat ini PT RUM berhenti produksi untuk berbenah. Sebenarnya kami sudah pesan di China, tapi karena pandemi letter of credit [L/C] sudah hangus, jadi ada perubahan DEDnya dan kami pesankan di Denmark. Alat itu untuk mengubah [mendaur ulang] H2S agar lebih bermanfaat,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, belum melihat adanya komitmen PT RUM dalam menghilangkan bau atau pencemaran udara dan air di Desa Gupit. “Nyatanya sejak 2017 sampai saat ini PT RUM masih melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di Sukoharjo. Alasannya alatnya [H2SO4 recovery] masih dipesan sejak 2019 lalu sampai sekarang belum datang. Kami lihat lebih ke komitmen PT RUM yang tidak ada dalam menghilangkan pencemaran udara dan air,” ungkap Nico.

Selain itu, ia meragukan keberhasilan alat itu untuk menghilangkan bau yang selama ini dirasakan warga Gupit. “Kalau memang belum datang kenapa tidak berhenti produksi dulu dari dulu sampai alatnya benar-benar tersedia,” tegas Nico.

Berdasarkan draf yang diajukan PT RUM, ia menilai tidak ada arah keseriusan perdamaian. Sebab pihaknya telah menawarkan enam poin dalam perdamaian, tetapi PT RUM hanya menjawab dua poin dan tidak spesifik.

“Mereka hanya menjawab pertama, menolak tawaran. Kedua, soal kesehatan mereka menjawab sudah membangun klinik, tetapi kami tidak tahu klinik itu peruntukannya buat siapa. Kami melihat PT RUM ini tidak serius untuk mengatasi komitmen kerusakan lingkungan di Sukoharjo,” jelas Nico.

Padahal dalam tawaran perdamaian yang diaajukan warga sepekan lalu menuntut PT RUM meminta maaf, mengangkat pipa, dan mengganti produksi. Selain itu mengganti kerugian dengan membuat klinik kesehatan dan pengobatan, dan juga memberikan ganti rugi untuk revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo.

Nico mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas tanggapan PT RUM pada Kamis (20/7/2023). PN memberikan waktu hingga 1,5 bulan bagi kedua pihak untuk mediasi. Jika mediasi gagal maka proses hukum akan berjalan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Selepas mediasi, sejumlah warga masih melakukan diskusi di halaman depan PN Sukoharjo. Mereka datang sambil membawa makanan dan minuman sendiri untuk dibagi rata saat diskusi berlangsung. Meski tampak lelah mereka mendengarkan dengan baik seolah tak ingin tertinggal topik diskusi yang sedang berlangsung dengan menikmati nasi bungkus yang telah mereka bawa.

Sebagian besar warga yang hadir sudah berusia paruh baya, namun tampak memiliki tekad bulat mengikuti proses hukum tersebut demi melawan bau busuk yang selama ini mereka hirup. Ada warga yang menceritakan cucunya yang berusia 4 tahun tak dapat bertumbuh dengan baik, lantaran terpapar bau busuk yang harus mereka hirup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya