SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR— PT Sekar Lima Pratama, Jaten, Karanganyar menolak pembayaran tuntutan uang pesangon 30 eks karyawan kembali 100%. Perusahaan ngotot hanya siap membayarkan uang pesangon Rp2 juta per karyawan.

Kabag Umum PT Sekar Lima Pratama kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (2/2/2012), mengatakan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran pesangon kepada 30 eks karyawan sesuai kesepakatan tanggal 25 Januari 2012.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kesepakatan dibuat secara langsung oleh perwakilan eks karyawan yang saat itu diwakili Waluyo cs didampingi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBSI) dan disaksikan Polsek Jaten serta Muspika. Terjadi kesepakatan pembayaran pesangon Rp2 juta per orang, dibayar dengan cara mengangsur tiga kali dalam tempo selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal kesepakatan.

“Kesepakatan 25 Januari yang akan kami gunakan. Kalau mereka (eks karyawan-red) meminta kembali 100% jelas tidak bisa,” tegasnya.

Bambang didampingi Corporate Sekretary Bayu dan Kepala Produksi Nugroho  membantah tudingan PT Sekar Lima Pratama mangkir dalam pembayaran uang pesangon karyawan. Padahal, pihak perusahaan telah siap membayarkan uang pesangon termin I pada tanggal 30 Januari lalu di Notaris Pujiastuti, Jaten.

Dia menuturkan pihak perusahaan telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pesangon 30 eks karyawan. Perusahaan siap membayarkan uang pesangon sesuai dengan kesepakatan tanggal 25 Januari serta mengabaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon antara Rp11 juta-Rp18 juta per orang. JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya