SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Aglomerasi Soloraya naik status menjadi daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 untuk periode 22-28 Februari 2022. Hal tersebut berdampak pada pengetatan sejumlah aturan.

Salah satunya pembelajaran tatap muka (PTM) di ratusan sekolah berbagai jenjang yang sebelumnya sudah 100% dikurangi menjadi 50%. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Solo, PTM dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketentuan itu meliputi dilaksanakan setiap hari secara bergantian, dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Kemudian, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

Sedangkan untuk universitas/perguruan tinggi di Solo pada PPKM Level 3 dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas, di mana pengaturan terhadap jam kuliah. Selain itu kuliah hanya diperuntukkan tenaga pengajar dan mahasiswa yang sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.

Di samping itu, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan PTM dibatasi maksimal 50% sambil menilik perkembangan kasus Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 3, Tempat Wisata Solo Masih Buka

Objek Wisata

“PTM 50% sambil jalan, nanti dilihat bagaimana,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Lebih lanjut, Gibran menyampaikan PPKM Level 3 tak berdampak pada pembatasan kegiatan di Solo.

Event wisata tetap berjalan, tidak ada objek wisata yang ditutup, begitu pula pasar non esensial juga tidak ada yang ditutup. “Pusat perbelanjaan tetap, restoran juga sama, ini [lonjakan kasusnya] menuju puncak dan setelah puncak segera turun. BOR [tingkat keterisian tempat tidur RS/bed occupancy rate] masih aman,” bebernya.

Baca Juga: Alert! Soloraya dan Semarang Raya Masuk PPKM Level 3

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Dian Rineta, mengatakan sekolah diminta mengatur jadwal pembelajaran dengan memaksimalkan aturan PTM 50% yang menyesuaikan kondisi ruangan.

“PTM 50% karena aturan PPKM Level 3, maksimal empat jam pelajaran. SE baru terbit Selasa sore, sehingga kami belum menerbitkan turunannya,” jelasnya melalui layanan perpesanan Whatsapp, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya