Soloraya
Rabu, 23 Februari 2022 - 05:00 WIB

PTM hingga Mal, Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerbitkan surat edaran atau SE dengan nomor Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3. SE ini berlaku mulai Selasa (22/2/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Soloraya kembali menjadi daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 untuk periode 22-28 Februari 2022.

Advertisement

Hal itu menyusul terus naiknya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan tinggi tingkat keterisian bed atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bengawan beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: 4,5 Bulan Nikmati Pelonggaran, PPKM Soloraya Naik Lagi ke Level 3

Penetapan Soloraya sebagai daerah dengan PPKM level 3 membawa konsekuensi pengetatan aktivitas masyarakat Kota Solo meski tidak seketat pada PPKM level 3 pertengahan 2021 lalu. Berikut poin-poin aturan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 3 yang berlaku mulai Selasa:

Advertisement

Baca Juga: PTM Balik ke 50%, Berikut Aturan PPKM Level 3 Sesuai SE Wali Kota Solo

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 3, Tempat Wisata Solo Masih Buka

Jumlah Kasus Covid-19

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

Advertisement

Sementara itu berdasarkan informasi situasi Covid-19 di laman surakarta.go.id yang diperbarui pada Selasa (22/2/2022), jumlah kasus Covid-19 aktif dalam sehari itu bertambah sebanyak 332 orang. Sehingga total jumlah kasus konfirmasi positif aktif menjadi 3.294 orang.

Di sisi lain adaa 221 warga positif corona yang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Kumulatif jumlah kasus positif Covid-19 sejak Maret 2020 tercatat sebanyak 34.143 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif