SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses pendaftaran tanah secara serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Sukoharjo telah rampung sejak 2019.

“Seluruh tanah di desa-desa berdasarkan data memang sudah selesai sejak 2019. Namun, pasti ada satu atau dua tanah yang memang belum terdaftar, tapi kan jumlahnya tidak banyak, jadi tidak perlu diproyekkan lagi,” terang Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan (Kantah) Sukoharjo, Didik Joko Saptono, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/3/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Tahun Ini 36 Desa Jadi Sasaran Program Pertanahan di Sukoharjo, Apa Ya?

Mengutip laman kominfo.go.id, Kamis (24/3/2022), metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Lebih lanjut, Didik tidak memungkiri adanya beberapa tanah yang belum terdaftar di Sukoharjo, beberapa tanah itulah yang nanti akan jadi objek untuk ditata. Tahun ini Kantor Pertanahan Sukoharjo sedang memfokuskan peningkatan kualitas data di 36 desa wilayah Kecamatan Tawangsari, Bendosari, Sukoharjo dan sebagian wilayah Polokarto. Namun, menurutnya cepat atau lambatnya tergantung pendanaan yang diterima Kantah Sukoharjo sendiri.

Baca juga: Tim Satgas Pangan Belum Temukan Penimbunan Minyak Goreng di Sukoharjo

Ditemui terpisah, Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyatakan hal yang sama terkait selesainya program PTSL itu. “Sudah nihil, karena ada percepatan [program PTSL] dulu [2017-2019], sekarang sudah tidak ada lagi,” jelasnya ketika ditemui Kamis di Kantor Kecamatan Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 12, Mojotegalan, Joho, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo.

Camat Bendosari, Rohmadi, juga menyatakan hal yang sama terkait tuntasnya PTSL. “Sampun [sudah] selesai, 2021 sudah tidak ada lagi Letter C, mungkin masih ada yang belum terdaftar tapi karena banyak yang merantau jadi belum ada pengajuan. Di sini [Kecamatan Bendosari] banyak rumah bagus-bagus ditinggal merantau,” terang Rohmadi saat dijumpai Solopos.com, Kamis, di Kantor Kecamatan Bendosari di Pojok, Mulur, Kecamatan Bendosari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya