Soloraya
Selasa, 25 Juni 2013 - 10:02 WIB

Puasa, Operasional Tempat Hiburan Malam Dihentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Memasuki bulan puasa, aparat keamanan di Sukoharjo segera mengirimkan surat edaran kepadapemilik usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara aktivitasnya.

Advertisement

Hal ini dilakukan untuk menghargai pemeluk agama Islam dan menghidari aksi sweeping yang kerap dilakukan oknum organisasi massa (ormas).

Danramil Grogol, Kapten Inf Kurniawan Jayadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk mengirimkan surat edaran tersebut. Surat akan dikirimkan di tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat.

Di kawasan Grogol sendiri, terutama di Solo Baru memang banyak terdapat lokasi hiburan malam. Untuk menghindari penutupan secara paksa oleh ormas, pihaknya akan mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara aktivitasnya.

Advertisement

“Kami segera mengirimkan surat kepada pemilik kafe, karaoke maupun panti pijat. Kami sudah berkoordinasi baik dengan camat dan Polsek Grogol,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Grogol, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, mengatakan selama bulan puasa aktivitas tempat hiburan harus dihentikan. Pihaknya akan melakukan operasi yang sudah rutin dilakukan yaitu operasi penyakit masyarakat (pekat). Kawasan yang akan menjadi incaran operasi ini terutama di kawasan Kartasura dan Grogol. Kedua kecamatan itu menjadi incaran karena banyaknya tempat hiburan yang ada.

“Pada bulan puasa aktivitas harus dihentikan total. Kami juga tetap akan menggelar operasi pekat rutin,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com,  akhir pekan kemarin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif